Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk transparansi anggaran, penggunaan material, dan penerapan keselamatan kerja.
Hal ini diungkap oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, dalam investigasi yang dilakukan, pada Kamis (28/11/2024).
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai aturan, setiap proyek pemerintah wajib mencantumkan rincian anggaran, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Proyek yang menggunakan dana publik harus transparan. Tidak adanya papan informasi melanggar hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran mereka,” tegas N. Rudiansah.
Selain itu, N. Rudiansah menemukan bersama awak media dugaan ketidaksesuaian material pada proyek ini. Besi yang digunakan dalam konstruksi diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengukuran menunjukkan bahwa besi yang dipakai hanya berukuran 0,10 mm, jauh dari standar yang seharusnya untuk besi gelan sebesar 0,5 mm. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan, ucapnya.
“Penggunaan material seperti ini sangat berisiko terhadap kualitas konstruksi dan berpotensi membahayakan pengguna MCK dan tidak akan bertahan lama,” tambah Rudiansah.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah kurangnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang semestinya wajib dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan mereka.
Lanjutnya Rudiansah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari konsultan proyek. Ia menduga ada hubungan yang tidak sehat antara konsultan pengawas dan kontraktor, yang dapat memengaruhi kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap standar diduga sama sekali tidak dilakukan peneguran.
“Kami mendesak pemerintah daerah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
N. Rudiansah, berkomitmen untuk terus mengawal proyek-proyek yang menggunakan dana publik agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Saya berharap pemerintah bertindak cepat untuk menanggapi temuan ini guna menjaga kualitas pembangunan bisa bertahan lama bukan asal jadi, tandasnya.
(Di)
Komentar