oleh

Dugaan Pemotongan Dana Jaspel Pejabat Dinkes Kabur

Serang, Kemajuanrakyat.id-Puluhan mahasiswa dari Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Mereka menduga adanya pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas se-Kota Serang. Aksi ini juga diwarnai dengan ketidakhadiran pejabat Dinkes yang enggan menemui para mahasiswa.

Ketua LKSD, Baehaki, dalam orasinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 mengenai pengelolaan Dana Kapitasi BPJS Kesehatan. Sesuai dengan aturan tersebut, dana tersebut seharusnya dialokasikan 40% untuk biaya operasional dan 60% untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, tanpa ada pemotongan tambahan yang tidak sah.

Namun di lapangan, LKSD mendapati bahwa pemotongan Dana Jaspel dilakukan oleh oknum dengan besaran yang bervariasi antara 5%, 10%, hingga 20%, tanpa kejelasan terkait penggunaan dana tersebut.

“Banyak tenaga kesehatan yang mengeluh karena hak mereka tidak diberikan secara penuh. Beberapa tenaga kesehatan hanya menerima antara Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000, padahal mereka seharusnya mendapatkan Rp 1.500.000. Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan mereka,” ujar Baehaki dengan tegas. Kamis, (27/2/2025)

Lebih lanjut, Baehaki menduga bahwa praktik pemotongan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun ada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk perbaikan fasilitas di puskesmas.

Dinkes Kota Serang: Pemotongan Bersifat Sukarela

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, yang enggan disebutkan namanya, menanggapi dengan menyatakan bahwa pemotongan Dana Jaspel tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sukarela. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Baehaki.

“Jika itu benar sukarela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh dan melaporkan hal ini kepada kami. Jelas ada penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016,” tegas Baehaki.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Melihat temuan ini, LKSD Kota Serang mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, antara lain:

1. Meminta aparat penegak hukum, seperti Kejati dan Polda Banten, untuk segera melakukan audit terhadap aliran dana dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

2. Mendesak Pemprov Banten untuk mengevaluasi kinerja Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.

3. Meminta adanya audit dan transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel, serta laporan keuangan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.

4. Mengembalikan dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan hak mereka.

5. Mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.

LKSD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak. Mereka berharap tuntutan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed