Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah ganda di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan setelah surat konfirmasi yang dilayangkan Prabhumedia.id belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. SK tersebut mencantumkan nama Widiawati, S.Pd. dengan NIP : 197509142009022001 sebagai Kepala Sekolah SDN Karangrahayu 03. Namun, sekolah tersebut sudah memiliki Kepala Sekolah bernama Edi.
Surat konfirmasi dari Prabhumedia.id, dengan nomor 0108/KR/MO/PM/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, telah dikirimkan hampir satu bulan lalu tanpa ada jawaban. Upaya tim media untuk mendapatkan penjelasan dari Pj. Bupati Bekasi, Drs. H. Dedy Supriyadi, MM, juga menemui jalan buntu. Respons dari pihak-pihak terkait, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan BKPSDM, hanya saling melempar tanggung jawab.
Nimin Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, angkat bicara terkait persoalan ini. “Kalau memang tidak ada permainan, mengapa Dinas Pendidikan dan pihak lainnya memilih bungkam, Ini menimbulkan kecurigaan. Kami hanya meminta klarifikasi terkait dugaan SK ganda ini, bukan menghakimi,” ujarnya, pada hari Jum’at (6/12/2024).
Lebih lanjut, Rudiansah menegaskan bahwa jika Dinas Pendidikan dan instansi terkait tetap tidak memberikan penjelasan, pihaknya akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan. “Kami akan minta APH memeriksa dan memanggil semua pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dalam proses administrasi pendidikan di Kabupaten Bekasi. Dugaan seperti ini berpotensi merusak integritas sistem pendidikan jika tidak segera ditangani dengan terbuka dan profesional.
(Di)
Komentar