oleh

Eksekusi Rumah gagal, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi salah Obyek 

Bekasi, Kemajuanrakyat.id-Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui Juru Sita telah gagal melakukan eksekusi bangunan dan tanah seluas 100 meter persegi milik Lambok Nababan yang terletak di RT 05/01 No. 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (22/11/23).

Rencana eksekusi yang dilakukan PN Kota Bekasi gagal, karena alamat obyek eksekusi diduga tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi.

Tindakan juru sita langsung mendapat penolakan keras dari pemilik sahnya yaitu tergugat Lambok Nababan yang berprofesi sebagai wartawan media siber.

Kuasa Hukum, tergugat Lambok Nababan, Joko S Dawoed S.H menjelaskan, rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi berada di RT 05/01 Nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Sementara di dalam amar keputusan Majelis Hakim PN Kota Bekasi Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi, obyek eksekusi beralamat di RT 03/01 No. 45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.

“Ini jelas cacat hukum, sedangkan alamat tergugat seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu di RT 05/01 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu,” tegas Joko S Dawoed, SH.

Terlebih tambahnya, tanah dan bangunan atas nama Lambok Nababan tersebut sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1999.

Joko S Dawoed SH menjelaskan, bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan Nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 03/01 Nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat, tidak ada surat, kenapa sekarang jadi berubah, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joko S Dawoed kepada sejumlah awak media, Rabu (22/11/23).

Dalam amar putusannya, dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di Kampung Pengasinan RT 03/01 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.

Selanjutnya, lanjut Joda panggilan akrabnya, dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang diwakili juru sita, Radius mengatakan, akan dilakukan penjadwalan lagi untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut.

“Akan kita lakukan penjadwalan ulang (eksekusi),” ucapnya.

Saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius mengatakan, obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama. Pungkasnya (ArnolGinting)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed