Kemajuan Rakyat, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, secara umum program Pemerintah Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah baik.
Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2020 di gedung dewan setempat, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (9/3/2021).
Dikatakan, pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) tahun 2020 yang merupakan kebijakan tahunan dari Perubahan RPJMD tahun 2017-2022, telah ditetapkan 4 prioritas pembangunan daerah, meliputi: 1. Peningkatan kesehatan masyarakat; 2. Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran; 3. Penyehatan lembaga keuangan; serta 4. Recovery ekonomi dan sosial.
Keempat prioritas daerah tersebut, lanjut Gubernur, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi Banten melalui 179 program dan 1.082 kegiatan yang dijabarkan ke dalam 37 bidang urusan, yaitu: 6 urusan wajib pelayanan dasar, 17 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 7 urusan pilihan, serta 7 urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020, target pendapatan daerah Provinsi Banten pada tahun 2020 sebesar Rp 10,46 triliun atau turun sebesar Rp 2,14 triliun atau 16,98 % dari target pendapatan pada APBD murni sebesar Rp 12,61 triliun,” papar Gubernur.
“Adapun realisasinya sebesar Rp 10,33 triliun atau sebesar 98,71%. Sedangkan belanja daerah yang pada APBD murni dianggarkan sebesar Rp 13,21 triliun, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 10,72 triliun atau turun sebesar 18,86 %,” tambahnya.
Belanja tersebut, lanjut Gubernur, terealisasi sebesar Rp 10,06 triliun atau sebesar 93,86%, sehingga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 227,22 miliar.
Dikatakan, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dapat direalisasikan sebesar 72,45 poin atau naik 0,01 poin. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mengalami kontraksi sebesar -3,38%. Persentase penduduk miskin sebesar 6,63% lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu sebesar 4,94%, namun masih lebih baik dari tingkat kemiskinan nasional yang mencapai 10,19%. Tingkat inflasi terkendali yakni sebesar 1,45% atau telah memenuhi target RPJMD dan lebih baik dari realisasi tingkat inflasi nasional yang mencapai 1,68%.
Pada capaian kinerja layanan dasar, lanjut Gubernur, pada bidang urusan pendidikan, keseluruhan target indikator sasaran telah terpenuhi, yaitu: pembangunan ruang kelas baru untuk SMA sebanyak 182 unit, penyediaan BOS dan BOSDA untuk SMAN, SMKN, SKh pada 241 sekolah, hibah BOSDA kepada SMA, SMK, dan SKh swasta kepada 1.165 sekolah, sertifikasi guru SMA, SMK dan SKh sebanyak 8.341 orang serta pemberian insentif kepada guru sebanyak 22.952 orang.
Selanjutnya, capaian pada bidang urusan kesehatan: pembangunan Rumah Sakit Banten selatan dengan progres pada tahun 2020 sebesar 40% berupa penyediaan lahan, penyusunan DED, penyusunan master plan dan penyusunan dokumen lingkungan. Pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat dengan progres 50% berupa penyediaan lahan, penyusunan ded, penyusunan master plan, pematangan dan pengamanan lahan serta akses jalan. RSUD Banten telah terakreditasi secara Nasional dengan memperoleh akreditasi tingkat utama, telah memiliki layanan unggulan subspesialis dan telah menjadi rujukan lintas kabupaten/kota. Seluruh masyarakat miskin telah tercover jaminan kesehatan 100% (552.116 jiwa). Serta, penurunan stunting mencapai 23,4% (78.498 balita).
“Pada bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang: pembangunan jalan provinsi terealisasi sepanjang 6,24 km dari target sepanjang 6,64 km. Pembangunan jembatan terealisasi sebanyak 5 unit telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Pembangunan irigasi terealisasi sebanyak 9 Daerah Irigasi (DI) dari target 3 daerah irigasi. Pembangunan prasarana sumber daya air telah terealisasi sebanyak 5 unit bangunan air dari target yang ditetapkan sebanyak 3 unit bangunan air,” papar Gubernur.
Bidang urusan perumahan dan permukiman, lanjutnya, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni tercapai 546 unit atau telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebanyak 496 unit. Pembangunan gedung strategis terealisasi sesuai dengan target yakni 1 unit gedung strategis. Pembangunan Sport Centre (kontrak tahun jamak) dengan progres tahun 2020 mencapai 50%. Penanganan kawasan kumuh terealisasi sesuai dengan target yaitu seluas 39,59 hektar. Serta pengelolaan dan pengembangan sanitasi sebanyak 238 kepala keluarga.
“Pada bidang urusan sosial, penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) tertangani sebanyak 481 dari target 663 orang,” jelas Gubenur.
“Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Provinsi Banten juga melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran sebesar Rp 79,77 miliar dan terealisasi sebesar Rp 77,75 miliar atau sebesar 97,46%,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, gubernur juga menyampaikan Nota Pengantar Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sehingga Provinsi Banten wajib dan harus memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap gubernur.
Dijelaskan, dinamika perubahan perundang-undangan pengelolaan keuangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadikan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sehingga, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegasnya. (red)
Komentar