Serang- Kemajuanrakyat.id- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokat, Haris Azhar, bersama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengungkapkan temuan terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, dalam kampanye Pilkada Kabupaten Serang. Temuan ini mereka ungkapkan dalam sebuah wawancara di Ruang Panaitan, Le Dian Hotel dan Cottages, pada Jumat, 22 November 2024.
Menurut Haris Azhar, Lokataru Foundation selama ini melakukan pemantauan Pilkada di berbagai wilayah, termasuk Banten dan Serang. Mereka menemukan sejumlah praktik yang mencurigakan, khususnya yang melibatkan Yandri Susanto. “Kami mendapatkan laporan bahwa Menteri Desa ini terlibat langsung dalam aktivitas kampanye Pilkada yang menguntungkan pasangan calon nomor dua, Andra Soni dan Dimyati Natakusuma, di Kabupaten Serang,” ujar Haris.
Salah satu temuan yang mencolok adalah keterlibatan Yandri Susanto dalam acara haul ibunda, yang ternyata digunakan untuk kampanye politik. “Surat yang dikeluarkan Menteri Desa untuk kegiatan haul ibunda yang diduga digunakan sebagai sarana kampanye Pilkada ini bertujuan mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mencalonkan diri sebagai bupati Kabupaten Serang, serta pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusuma yang mencalonkan diri sebagai gubernur Banten dan bupati Kabupaten Serang,” lanjut Haris.
Selain itu, Yandri Susanto diketahui sering melakukan kunjungan ke Kabupaten Serang dalam waktu singkat setelah dilantik sebagai menteri. “Kami tidak memahami alasan kunjungan tersebut, apakah terkait dengan program desa atau kegiatan bencana. Namun yang jelas, setiap kunjungan tersebut selalu diisi dengan pertemuan bersama aparatur desa yang juga menghadirkan materi kampanye yang menguntungkan pasangan nomor dua,” terang Haris.
Delpedro Marhaen menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya penggunaan kewenangan menteri untuk memobilisasi dukungan politik, yang sangat tidak etis. “Penggunaan kewenangan menteri untuk memenangkan pasangan tertentu dalam Pilkada ini jelas merupakan pelanggaran, baik dari segi etika maupun profesionalisme,” tegas Delpedro.
Meskipun demikian, Haris Azhar menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak pada calon mana pun. “Kami hanya melakukan pemantauan untuk mengungkap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Jika ada pelanggaran, kami akan laporkan,” ujar Haris.
Bawaslu Banten pun telah mencatat sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang diduga berhubungan dengan Yandri Susanto. “Bawaslu telah mengeluarkan temuan mengenai indikasi ketidaknetralan kepala desa, yang sering kali terlihat terlibat dalam pertemuan yang mempromosikan calon tertentu,” ujar Delpedro.
Dengan semakin banyaknya laporan dan temuan ini, Lokataru Foundation dan para aktivis HAM mendesak Bawaslu dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dengan serius dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serang dan Banten.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar