oleh

Humas Setda Kabupaten Bekasi Tidak Mengindahkan Surat Edaran Dewan Pers

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Standar perusahaan pers di Indonesia berpedoman pada dua surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan 2014 oleh Dewan Pers.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa sebuah perusahaan pers harus berbadan hukum dan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan memiliki lisensi dari departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang,

Sekjend LSM KAMPAK RI Indra Pardede angkat bicara “Humas Setda kabupaten Bekasi mengindahkan Undang-Undang Pers tahun 2008 dan 2014, dimana peraturan Pers tahun 2008 dan 2014 yang harus dipatuhi ternyata hanya diabaikan”

“Fakta nya dalam hal ini masih banyak media yang berkerjasama dengan bagian Humas Setda Kabupaten Bekasi hanya berbentuk perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) Seperti halnya CV-FBM, CV-HP dan CV-M serta masih banyak lagi,

kerjasama yang sudah dilakukan oleh Setda Humas Kabupaten Bekasi dengan perusahaan yang tidak berbentuk PT (Perseroan Terbatas) adalah kerjasama yang tidak benar dan tidak mengikuti undang-undang Dewan Pers tahun 2008 dan 2014, hal seperti ini perlu dilakukan evaluasi tentang kerjasama tersebut dan harus di pertanyakan,

Lanjut Indra “saya tidak menginginkan praktik-praktik semacam ini terjadi di Kabupaten Bekasi. Kami harapkan Humas Setda Kabupaten Bekasi melakukan pembenahan internal, Humas Setda Kabupaten Bekasi harus mengusut tuntas kerjasama tersebut karena di dalam kerjasama tersebut diduga kuat ada Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kerjasama seperti ini tidak semestinya dibiarkan begitu saja” (Team).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed