Serang, Kemajuanrakyat.Id- Kejaksaan Tinggi mengungkapkan bahwa tim penyidiknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam penyidikan yang bertujuan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan PT. Ella Pratama Perkasa di Kota Tangerang Selatan. Kami berhasil menyita sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan kasus ini, yang nantinya akan menjadi alat bukti dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Rangga Adekresna di kantor Kejati Banten Senin, (10/2/2025).
Dua lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang terletak di Jl. Raya Serpong, Setu, dan PT. Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat menjadi pusat dari kegiatan yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Rangga menambahkan bahwa penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari upaya untuk membongkar jaringan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran negara.
“Kami terus mengembangkan penyidikan ini dan berkomitmen untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam pemberantasan korupsi di daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 diduga melibatkan aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh pihak Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Banten berharap dengan tindakan hukum yang diambil, seluruh proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. Penyidik berencana untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, demi kepastian hukum dan penegakan keadilan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar