oleh

Kejaksaan Banten Ungkap Persekongkolan Proyek Sampah ZY Ditangkap

Serang,Kemajuanrakyat.Id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan Kamis, (17/04/2025) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menemukan bukti awal keterlibatan ZY dalam proyek yang merugikan keuangan negara.

“ZY diduga kuat ikut serta dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan dan menerima aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, SH., MH.

Kasus ini bermula dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan pada Mei 2024, yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp.75.940.700.000. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara pemberi kerja dengan penyedia jasa sebelum proses pemilihan rekanan dimulai.

“PT EPP terbukti tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan, yaitu pengelolaan sampah, sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas atau kompetensi untuk menangani pekerjaan,” terang Rangga.

ZY diduga bersama WL, Kepala DLH Kota Tangsel turut menentukan lokasi pembuangan sampah ke tempat yang tidak sesuai kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Lebih lanjut, dana sebesar 15,4 miliar dari total pembayaran proyek diduga mengalir ke rekening pribadi ZY yang tersebar di tiga bank, yaitu BCA, BJB dan BRI.

“Penggunaan dana tersebut tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah. Hal ini memperkuat dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ZY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang terhitung sejak Kamis, (17 April 2025).

“Kami tegaskan, Kejaksaan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed