Serang, Kemjauanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Pres Release Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Banten diaulana Kejati Banten Jumat 29/10/2021.
Hal ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937/K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Atas Nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro. Pres Release dipimpin oleh Wakil kepala Kejaksaan tinggi Banten Marang, SH.MH beserta Plt. Sesjambin Kejaksaan Agung Sartono, SH., Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, SH., Kabid BendaSitaan dan Barang Rampasan Negara PPA Kejaksaan Agung Helmi, SH.MH., Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Nuning S.R. Wulandari dan Kepala KPKNL Serang.
Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara yang tercantum dalam putusan-putusan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, dilakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Banten, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2021 dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar 1 (satu) bulan. Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, Pusat Pemulihan Aset bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Adapun barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya yang berada di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten terdapat di beberapa daerah antara lain:
1 Kota Tangerang Selatan
– barang rampasan negara perkara an. Terpidana Joko Hartono Tirto dan an. Terpidana Hary Prasetyo berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan Kabupaten Tangerang.
2 barang rampasan negara perkara an. Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Heru Hidayat berupa 37 (tiga puluh tujuh) bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan 1 (satu) unit apartemen yang berada di 5 (lima) kecamatan yang tersebar di 14 (empat belas) desa.
3 Kabupaten Serang
– Barang rampasan negara perkara an. Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 (satu) bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
4 Kabupaten Lebak
– Barang rampasan negara perkara an. Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 654 (enam ratus lima puluh empat) bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 (enam) kecamatan yaitu:
1) Kecamatan Rangkasbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2;
2) Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2;
3) Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2;
4) Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2;
5) Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2;
6) Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2;
Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah, bahwa setelah survei dilakukan, Tim Penilai dari Kanwil DJKN atau Kantor KPKNL Serang akan melakukan penghitungan sehingga diperoleh nilai yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian barang rampasan negara melalui lelang. (red)
Komentar