Serang, Kemajuanrakyat.id-Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang melibatkan PT. EPP sebagai penyedia dengan nilai kontrak mencapai Rp.75.940.700.000,00. Kontrak tersebut terdiri dari dua item pekerjaan, yakni pengangkutan sampah senilai Rp.50.723.200.000,00 dan pengelolaan sampah sebesar Rp.25.217.500.000,00.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia barang dan jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan,” ungkap Rangga. Selasa, (4/2/2025).
“Selain itu, PT. EPP ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak, karena perusahaan tersebut tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan kompetensi yang diperlukan.”
Jelasnya, temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.25.000.000.000,00.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terkait proyek pengelolaan sampah ini,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tutupnya.
Rangga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten akan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dengan transparan dan adil, guna memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam kasus.
Kejaksaan Tinggi Banten berharap masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar