oleh

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jika UMK Cianjur Tahun 2022 Tidak Naik

Kabupaten Cianjur, Kemajuanrakyat.id – DPC Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Cianjur, ancam melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika pemerintah Kabupaten Cianjur tidak mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2022.

Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, jika saat ini pihaknya telah tiga kali melakukan audensi dengan Pemkab Cianjur.

“Saya sudah tiga kali melakukan audensi dengan Pemkab Cianjur, hasilnya kita lihat nanti apakah dari Pemkab Cianjur bisa merealisasikan itu,” kata Hendra. Rabu (10/11/2021).

Hendra mengatakan, audensi diharapkan bisa berjalan dengan lancar. Hal tersebut dilakukan bentuk permintaan janji politiknya bupati pada saat kampanye yang siap untuk mensejahterakan kaum buruh Cianjur.

“Pada dasarnya, kami dari SPN Cianjur ingin menagih janji bupati yang katanya ingin mensejahterakan kaum buruh di Cianjur,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penghasilan buruh di Cianjur saat ini terbilang paling rendah jika dibandingkan degan Kabupaten tentangga. Mulai dari Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Bandung Barat dan Bogor.

“Bisa dibuktikan, kebutuhan hidup layak rata-rata saat ini jika dihitung normal per setiap bulannya tidak cukup gaji pokok yang diterima oleh buruh Cianjur ini,” jelasnya.

Hal tersebut jika ditambah lagi dengan buruh yang sudah memiliki keluarga, maka kebutuhan pun akan bertambah sehingga pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan nasib buruh.

“Waktu itu saya masih ingat, pada saat kampanye bapak bupati berkata dan berjanji akan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk kenaikan UMK atau upah yang layak. Bahkan mensejahterakan nasib buruh Cianjur agar bisa menyekolahkan anaknya dan mensejahterakan keluarganya,”

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed