oleh

Ketua DPD Lsm Prabhu, Temukan Dugaan Ketidak Seuaian Proyek Pemasangan Lampu PJU Dari Dishub Kab. Bekasi

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga paket 5 di Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan anggaran sebesar Rp 2,397,000,000,00, tengah menjadi perhatian publik akibat adanya temuan ketidak sesuaian yang mengkhawatirkan dalam pelaksanaannya.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Dian Pelita Indonesia dalam waktu 90 hari, dimulai sejak Kamis (20/6/2024), dengan tujuan memasang lampu penerangan di 600 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi dari Dishub.

Namun, N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, menyampaikan bahwa telah terdapat beberapa temuan yang diduga adanya ketidak sesuaian di lapangan.

“Pada saat melakukan peninjauan ke lapangan, kami menemukan bahwa penggunaan besi stang hot deep galvanis seharusnya diganti dengan yang berlogo Dishub. Selain itu, kami juga mencatat bahwa kabel twist 2×10 mm yang digunakan berasal dari stok lama tahun 2014. Diduga Pengawasan dari pihak konsultan proyek juga dinilai kurang optimal dalam pengawasannya, dengan beberapa hari pelaksanaan di lapangan tanpa kehadiran pengawas,” ungkap Rudiansah.

Lanjut N. Rudiansah Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari para pekerja di lapangan, salah satunya yang disampaikan oleh pekerja di Jalan Raya Pulopanjang, Kampung Pulopipisan, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, pengawas konsultan dari Dishub tidak hadir di lokasi, info pekerja, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa 18/6/2024 pihak Pengawas Dishub memberikan penjelasan bahwa pemasangan lampu dilakukan secara manual menggunakan tiang yang sudah ada, mengingat ketidak hadiran konsultan dan pengawas dikarenakan hari libur, ucapa pengawas.

“Lanjut pengawas konsultan Sementara itu, pengawas konsultan yang kami konfirmasi terkait dengan kabel hitam SR yang diproduksi tahun 2014 menyatakan bahwa penggunaannya saat ini tidak menjadi masalah,” ucap sendi.

Lebih lanjut Rudiansah, kabel yang diproduksi pada tahun 2014 sudah berusia 10 tahun, dan penggunaannya di tahun 2024 dipertanyakan. “Kontraktor hanya memikirkan keuntungan yang lebih besar tanpa memperhatikan kualitas yang seharusnya benar-benar bisa bermanfaat bagi pengguna jalan dan warga masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Pengawas konsultan yang kami konfirmasi terkait dengan sertifikat Eska dan keberadaan tenaga ahli tidak bisa memberikan bukti yang memadai. Rabu 19/6/2024, Selain itu, terkait RAB (Rencana Anggaran Biaya), transparansi pekerjaan juga dipertanyakan, tambahnya.”

Temuan ini mengundang kekhawatiran serius terkait transparansi dan kepatuhan terhadap standar dalam pelaksanaan proyek ini. Pihak terkait, termasuk PT. Dian Pelita Indonesia dan pengawas proyek, diharapkan memberikan dan langkah pekerjaan yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat dan pengguna jalan saat melintas di malam hari, pungkasnya.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed