oleh

Ketua Team Investigasi Lsm-Kampak-RI Mengecam Pendamping Disabilitas Alihkan Kartu ATM Dan Buku Tabungan  Secara Sepihak

Kemajuan Rakyat, Bekasi – Teka-teki Raibnya ATM dan Buku Tabungan Saldo Rekening bantuan  Program Disabilitas atas nama Anak (KM) 13 tahun, Kampung Kobak Cina RT 10 / 05 Desa Sumbereja, akhirnya terbongkar.” Setelah kami telusuri dari team, selaku penyalur bantuan Disabilitas ternyata ATM dan Buku Tabungan tersebut, ada di salah satu warga di wilayah Kampung Rumbia, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bahwa Kartu ATM itu bukan tidak ditransfer Pemerintah. Melainkan Saldonya sudah dialihkan ke Orang lain, ” kata pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang enggan di Sebut identitasnya ketika menerangkan pada keluarga (KM) pada hari, Kamis (29/04/2021) Sore. Selasa (11/05/2021) .

Di Duga Pendamping Disabilitas Kecamatan Pebayuran berinisaial (S) melakukan pengalihan pencairan Kartu serta Buku Tabungan sepihak Dana bantuan melalui Program Disabilitas Kartu ATM serta Buku Tabungan tersebut di alihkan kepada Orang lain sekitar 3 tahun tanpa musyawarah dan ijin terhadap penerima.

Yusuf Supriatna Selaku ketua team divici Investigasi LSM-Kampak-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) menegaskan Pihaknya akan melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) terkait   masalah ini sampai tuntas agar kasus serupa tidak terulang lagi, Kartu ATM dan Buku Tabungan harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya, sesuai dengan identitas yang tertera dalam  pantawan kami ada dua anak penyandang  Disabilitas Kartu ATM dan Buku Tabungannya yang di alihkan ke pihak lain, di antaranya (YA) kepada (AF) dan (KK). Tegasnya

Lanjut Yusuf berharap siapapun Orangnya harus bertanggung jawab bantuan Disabilitas harus di kembalikan pada haknya kalau tidak dikembalikan saya akan lanjut melaporkan ke pihak Penegak Hukum . Ucapnya.”

Orang tua berinisial (YA) selaku penerima kartu ATM yang di alihkan sama pendamping Disabilitas mengatakan sangat kecewa. Kenapa tidak di musyawarahkan terlebih dahulu sama kami, saya berharap selama tiga tahun bantuan tersebut bisa di kembalikan pada haknya,” Ucapnya pada awak media

Ucapan yang sama dari Orang tua (KM) saya pun sangat kecewa pada Pendamping Disabilitas yang mengalihkan Kartu ATM atas nama Anak saya tanpa musyawarah terlebih dahulu padahal saya pun sangat membutuhkannya saya berharap kepada Dinas terkait agar Kartu ATM dan Buku Tabungannya yang anak saya di kembalikan yang sudah 4 tahun di cairkan orang lain,” Tegasnya Pada awak media.

Dengan kasus ini paling tidak akan memberikan Efek Jera kepada orang yang tidak bertanggung jawab, karena tidak menutup kemungkinan kasus ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Pebayuran, melainkan juga terjadi di wilayah Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bekasi, tersebut.

(Team)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed