Serang, Kemajuanrakyat.id– Proses pendaftaran calon pemilihan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah dimulai. Iip Patrudin, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 8 dan PKPU 10, para pasangan calon harus menginput dokumen pencalonan melalui Silon dan membawa dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, pernyataan calon, dukungan partai politik, serta visi – misi dalam bentuk hard copy saat pendaftaran.
Pada 27 Agustus, tidak ada pasangan calon yang mendaftar. Namun, pada 28 Agustus, dua pasangan calon telah resmi mendaftar, yaitu Hj. Ratu Ria Maryana dan H. Subadri Ushuludin yang melakukan pendaftaran, serta Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia yang terkonfirmasi mendaftar.
Dengan demikian, KPU Kota Serang telah menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon. Untuk tanggal 29 Agustus, H. Safrudin dan Heryanto juga telah terkonfirmasi akan mendaftar. Perlu dicatat bahwa di Kota Serang tidak ada calon independen.
Selama proses pendaftaran, KPU Kota Serang hanya akan menerima dokumen yang lengkap. Dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki. Proses perbaikan dokumen akan dilakukan antara 6 September hingga 14 September 2024.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar