oleh

Kuasa Hukum Ribka Tjiptaning Siap Lanjutkan Kasus ke Ranah Pidana

Jakarta-Kemajuantakyat.id

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat terbukti bersalah dalam pelanggaran kode etiket pemilu terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.

Kasus ini berpusat pada dugaan penggelembungan suara untuk calon legislatif Desy Ratnasari yang merugikan Dr. Ribka Tjiptaning dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sidang DKPP yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) di Kantor Sekretariat DKPP RI, Jakarta, menghasilkan keputusanmu yang memutuskan adanya kesalahan dalam proses pemilu di daerah.

Dr. Ribka Tjiptaning menyambut baik keputusan tersebut meskipun mengaku hasilnya belum sepenuhnya maksimal. “Putusan DKPP, meskipun belum maksimal, membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa ada pemindahan suara dari Partai Gerindra ke Satrio, serta penggelembungan suara untuk Desy Ratnasari di beberapa kecamatan, seperti Cikidang dan Nyalindung,” kata Ribka kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyoroti ketidakprosesan permintaan PDI-P yang tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak KPU, yang menyebabkan kerugian bagi dirinya.

Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Dr. Ribka, Heri Perdana Tarigan, SH., MH. Ia menilai putusan DKPP menunjukkan rendahnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Dapil Jawa Barat IV.

“Penggelembungan suara ini jelas merugikan hak konstitusional Bu Ribka dan PDI-P. Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke ranah pidana,” tegas Heri.

Menurut Heri, meskipun sudah ada keputusan dari DKPP, perjuangan untuk mencari keadilan belum berakhir. “Kami terus berjuang karena yakin ada pelanggaran dalam formulir C1, yang merupakan dokumen otentik yang seharusnya dilindungi oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Ribka Tjiptaning menambahkan bahwa meski hasil sidang ini tidak sesuai harapannya, ia yakin bahwa tindakan yang diambil oleh KPU Sukabumi dan KPU Jawa Barat telah merugikan proses pemilu yang seharusnya adil dan transparan.

“Kami akan terus melanjutkan proses hukum dan memastikan bahwa suara-suara yang hilang dari saya tidak terbuang sia-sia,” katanya dengan tegas.

Dengan adanya putusan, publik berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dengan lebih serius dan memastikan tidak ada lagi manipulasi suara dalam pemilu yang merugikan pihak-pihak yang berkompetisi secara adil. PDI-P juga mengingatkan agar para penyelenggara pemilu selalu menjaga integritas dan kredibilitas dalam setiap tahapan pemilu, demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed