oleh

Langkah Mudah Buka Blokir STNK Akibat ETLE

Serang, Kemajuanrakyat.Id-Masyarakat yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE) tidak dapat membayar pajak kendaraan sebelum menyelesaikan blokir.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menjelaskan, konfirmasi pelanggaran menjadi langkah pertama untuk membuka blokir.

“Masyarakat harus melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE di https://etle.polri.go.id atau menghubungi WhatsApp Ditlantas Polda Banten di 081296469744,” jelasnya. Selasa, (15/4/2025).

Setelah konfirmasi, denda tilang harus diselesaikan melalui pengadilan atau bank yang telah ditunjuk. “Jika seluruh tunggakan telah dibayar, barulah proses pembukaan blokir dapat dilakukan dan pembayaran pajak bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas agar memeriksa status ETLE kendaraan tersebut. “Masukkan nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin ke situs ETLE. Bila ada tunggakan, minta pemilik lama menyelesaikannya terlebih dahulu,” tutup Himawan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed