oleh

LSM KAMPAK RI Akan Laporkan Ke APH Pembangunan Jaling Desa Karangmekar Diduga Dikerjakan Asal – asalan 

Bekasi, Kemajuanrakyat.id- Pengerjaan Proyek Jalan Lingkungan (Jaling) di Desa karangmekar RT, 015 /07 Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dikerjakan asal-asalan, tidak ada papan nama proyek ditempel dilokasi. sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal-usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang di kerjakaan pada tanggal Jumat 24 Sep 2021 belum lama ini.

Kepala Desa Karangmekar Nursait tidak ada dikator desa, dan tidak bisa di hubungi via Wasap ataw telpon ketika hendak di konfirmasi tekait pekerjan jaling di Desa Karangmekar Kampung Kapek di RT-,015 RW-07

Ketua Divisi Bidang Investigasi LSM-KAMPAK-RI Yusuf supriyatna, angkat bicara, dirinya mengatakan pekerjaan jalan lingkungan RT 015/07 Desa karangmekar tampak asal-asalan. Pihak pelaksana diduga sengaja tidak memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan supaya bebas melakukan aksinya. Sebab setiap proyek dimanapun itu berada baik itu proyek dari pemerintah maupun suwasta harus jelas informasinya sehingga masyarakat pengguna hasil pekerjaan itu bisa mengetahuinya.

Harus transparan, seolah olah pekerjaan itu ada yang ditutupi supaya masyarakat tidak mengetahui asal usul dan besaran nilai proyek itu, dengan kondisi seperti itu pelaksana pekerjaan telah melanggar aturan pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) “. Kata ketua bidang investigasi LSM-KAMPAK-RI dan akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (24/09/2021).

Menurut Yusuf, meskipun pekerjaan itu dari Anggaran Desa karang mekar, harus dilengkapi dengan Prasasti dan papan nama proyek sebagai identitas pekerjaan itu. Kami kawatir adanya anggara terjadi tumpang tindih lokasi, seperti Anggaran Desa yang dikelola kepala Desa itu sendiri, ada juga anggaran APBD Kabupaten Bekasi yang di laksanakan melalui dinas terkait.

” Setiap pekerjaan yang tidak jelas informasinya dan tidak memiliki papan nama proyek itu namaya proyek siluman dan pekerjaan itu sudah Kangkangi Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi acuan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan Jaling sangat jelas pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek, tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu tidak ada plastik dan bescous sudah langsung pasang bakistingnya dan ketingian 5,cm menggunakan mutu beton K-175-NFA, menurut narasumber becingplen mutu k-175-NFA itu untuk dasar, bukan untuk rigit karena campuran semen hanya sekedar, jadi hanya untuk dasar B-O kalaw di pake rigit jelas kga akan bertahan lama ngebul jelasnya.

Lebih lanjut Yusuf menambahkan dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang agar dapat mengusut dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pelaksanaan Proyek Jaling di RT 015, RW 07 Desa karangmekar guna mengantisipasi terjadinya kerugian masyarakat dan kerugian keuangan negara, tegasnya.

Dengan tidak adanya plang nama proyek terpasang dilokasi membuat masyarakt sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, yang bertujuan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan dan pengelolaan uang rakyat tersebut.Tegas Yusuf.

( Team / red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed