Kemajuan Rakyat, Bekasi
Kejaksaan adalah sebagai lembaga hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Sekjend LSM KAMPAK RI Indra Pardede mengatakan “lembaga penegak hukum KEJARI (kepala kejaksaan negri) Kota Bekasi yang mempunyai tugas pokok utama menindak lanjuti laporan masyarakat, diharapkan mampu memberikan nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun kenyataan nya dalam pelaksanaan kerjanya lembaga penegak hukum ini amat lamban, laporan yang dibuat kepada Kejari kota Bekasi, diantaranya kasus tindak Pidana korupsi”
“Laporan yang masuk di Kejari Kota Bekasi diduga penanganan nya hanya jalan di tempat, dugaan buruknya pelayanan kepada masyarakat (termasuk LSM dan insan Pers),
“Fakta nya dari sekian banyak laporan kami sampai saat ini satu pun belum ada yang di tindak lanjuti Kejari Kota Bekasi. Laporan yang dilayangkan pada tanggal 09 Maret 2020 sampai bulan ini, laporan tersebut diduga taro di atas meja,
Anehnya ketika laporan tersebut di klarifikasi ke bagian Tata usaha bahwa laporan tersebut telah didisposisikan Kejari ke Kasintel, ketika Indra (SEKJEND LSM KAMPAK RI ) lanjut mengklarifikasi surat tersebut Kepada Kasintel melalui Whats App Beliau menjawab sedang diproses.
Buat saya (Indra) jawaban Kasintel itu sangat tidak masuk akal laporan sudah tujuh bulan tetapi masih dalam proses berati ada apa kasintel dengan Instansi tersebut sehingga tidak berani memanggil dan menindak lanjuti??
Saya menduga Kejari Kota Bekasi ada hubungan terselubung dengan oknum koruptor di Kota Bekasi sehingga tidak dapat menindaklanjuti laporan tindak Pidana korupsi dari masyarakat, Ini pertanyaan besar buat saya pungkas Indra
“Sambil menunggu proses tindakan Kejari Kota Bekasi yang amat lamban, kami (LSM KAMPAK RI) kembali mengirimkan laporan dengan kasus dan instansi yang berbeda, hal serupa masih saya rasakan, sampai saat ini tidak ada proses tindakan yang jelas (diduga tidak di tindakanjuti oleh pihak Kejaksaan.
Saya menganggap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak maksimal dan lambat, sebanyak empat laporan tindak pidana korupsi yang kami laporkan satupun tidak ada yang di tindak lanjuti. Apakah laporan tersebut hanya di tumpuk di atas meja, kita tidak tahu persis kejelasan nya sampai saat ini.
Kami sudah beberapa kali mendatangi kantor kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meminta di temukan nya dengan kasi pidum Kejari namun jawaban salah satu stafnya mengatakan lagi sibuk, dalam hal ini kami melihat kinerja kejari tidak maksimal alias Mandul.
Saya tidak menginginkan kinerja Kejari Kota Bekasi semacam ini dan terjadi di Kota Bekasi serta ditempat lain.
saya harapkan Kejari Kota Bekasi melakukan pembenahan internal.
Lanjut Indra Dalam waktu dekat ini saya akan melanjutkan tembusan Surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta akan mengirimkan surat kejamwas agar memberikan sanksi Keras dan pembenahan kepada Kejari Kota Bekasi, (H.Razali Barabo.SE).
Komentar