oleh

LSM Kampak RI Minta APH Agar Menindak Oknum Pemdes Yang Diduga Lakukan Pungli

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun kepolisian agar segera menindak oknum-oknum aparat Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungli terhadap warganya yang mendapat bantuan dari pemerintah.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga citra pemerintah khususnya Pemerintah Pusat yang telah membantu masyarakat didalam kesusahan khususnya ditengah pandemic covid 19. Masa tega-teganya oknum-oknum ini memungli masyarakatnya sendiri,  ini tidak dibenarkan apapun itu dalihnya pungli harus diberantas`

Demikian diungkapkan Yusuf Supriatna Ketua Devisi Investigasi LSM Kampak RI kepada Media Online Kemajuan Rakyat Minggu 25/10/2020 di Bekasi.

Dengan tegas Supriatna meminta kepada APH biar turun langsung kelapangan, biar oknum-oknum ini ditindak.

Untuk sekedar informasi dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Kampak RI menemukan adanya masyarakat yang mendapat bantuan beras ternyata masyarakat diminta uang dengan bervariasi.

Sebagaimana yang diungkapkan salah satu warga yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan bahwa bantuan yang diterima berupa beras 15 kg, itu juga saat saya mengambil dimintai uang sebesar puluhan ribu untuk per satu karung beras, bahkan untuk kartu ATM pun, saya tidak memegangnya, ungkapnya.

Maka dari itu investigasi yang kita lakukan ini sudah lengkap dan bukti vidionya juga sudah kita dapat dari masyarakat khususnya bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, ungkap Yusuf menambahkan.

Lanjut yusuf “hal seperti ini harus di tindak lanjuti dan dibawa ke penegak hukum, beberapa warga juga sudah bersiap untuk memberikan kesaksian terkait (pungli) pungutan liar saat pengambilan beras yang dinominal kan puluhan ribu untuk per satu karung nya”

“yang nama nya kebijakan itu seiklasnya tidak dipatok dengan nominal segitu, itu pun warga penerima program PKH dan BPNT mengambil sendiri bukan di ambilkan oleh pihak oknum pemdes Kertamukti” pungkasnya yusuf (Davi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed