oleh

LSM Kampak RI Soroti Pembangunan Drainase Desa Karang Patri

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Proyek pembangunan saluran air drainase di jalan Lembang Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi diduga dikerjakan asal-asal dan hal ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya  tidak adanya papan informasi sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana pihak rekanan atau pelaksana wajib memasang papan informasi proyek diduga pemborong ingin melakukan kecurangan.

Ketika awak media dan team investigasi DPN LSM- KAMPAK-RI mendatangi kegiatan saluran air drainase di kerjakan dengan keadan air banjir dan tidak di lakukan pengeringan terlebih dahulu ketinggian hanya 70 cm.

Nampak terlihat jelas pada saat pemasangan batu hanya dipendam ditata dan menuangkan adukan yang bercapur air dan lumpur sehinga kuwalitas tidak akan kuat dan pasti tidak akan bertahan lama.

Ketika team bertanya kepada si pekerja tekait kegiatan ketinggian 100 cm ditambah sepatu 40 cm dan ketika ditanya lagi tekait papan proyek dan mengapah kegiatan dikerjakan dengan keadan banjir dan tidak dilakukan pengeringan.

Jawab pekerja kalau papan proyek kaga ada bang saya mah tidak tahu coba tanya ke Bahyudin aja saya cuma pekerja, ucapnya.

Yusup Supriatna ketua divisi Dpn LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) angkat bicara diduga  proyek dranase sudah melenceng dari speck dan RABnya, pada saat pemasangan batu kondisinya keadaan banjir.

Saya meminta agar konsultan harus berperan aktif saat proses kegiatan berlangsung dan menegur kontraktor pelaksana yang bekerja sesukahatinya dan menggunakan pasir urug yang kwalitasnya kurang bagus, hanya ingin mempermudah dan mencari keuntugan besar, jelasnya Yusuf .(H.Razali. barabo)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed