oleh

LSM Kampak RI Tuding Pengawas dan Pemborong Kongkalikong Diduga Demi Meraup Keuntungan Yang Lebih Besar

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Proyek Peningkatan Jalan yang berlokasi dikampung ceger Rt 002/004, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,hasil kegiatan berbuah keluhan dari warga seputaran proyek. Minggu (20/12/2020)

Proyek peningkatan jalan yang dikerjakan CV-Sappuran Permai Indah menggunakan anggaran APBD TA 2020 Kabupaten Bekasi melaui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Distarkim) harus ada pertanggung jawaban pihak pelaksana dan pengawas konsultan, pasalnya proyek yang dikerjakan dan baru selesai tiga hari sudah banyak yang retak.

Awak media menemui salah satu warga WD (35) yang tinggal di seputaran proyek mengeluh karena kualitas hasil peningkatan jalan kurang maksimal,

“saya melihat bagian jalan sudah ada yang retak karna tidak dipasang plastik atau bergaris, padahal baru tiga hari jadi, saya sebagai warga setempat sangat kecewa dengan hasil kegiatan tersebut” beber WN (35) pada media kemajuan rakyat.id minggu (20/12/2020).

Yusuf Supriatna Ketua Investigasi LSM KAMPAK RI (komite anti mafia peradilan dan korupsi republik Indonesia) divisi dewan pimpina nasional mengatakan kepada media kemajuan rakyat.id “kami sudah melakukan monitoring saat proses kegiatan berlangsung, terlihat saat penggunaan material lapis pondasi bescos sangat minim tidak merata, tidak sebanding dengan kubikasi beton, ditambah dalam penggunaan plastik hanya bagian sisi jalan tidak menyeluruh, dugaan kami adanya pengurangan material yang tercantum di RAB,

Lanjut yusuf “kami menduga akibat pengawas konsultan dan PPTK, kegiatan tutup mata, jadi untuk hasil proyek tersebut tidak maksimal.

“Pihak pelaksana dan pengawas konsultan kegiatan harus bertanggung jawab atas hasil kegiatan peningkatan jalan dikampung ceger itu, bilamana suatu pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara, dalam proses pengerjaan tidak sesuai dengan bestek dan RAB yang telah tertuang dan disepakati, ini bisa merugikan pemerintah serta masyarakat pemanfaat jalan tersebut,

Harapan yusuf “Kami meminta proyek ini harus dievaluasi ulang dan dilakukan nya pengawasan yang ketat dari pihak Dinas karena tidak normatip dari hasil pengukuran papan 15 cm, pas dilakukan pengukuran ulang diatas coran yang baru ke papan hasilnya 10 cm, berarti tinggi coran yang baru hanya 5-8 cm, dimana katany e-katalog normatf (H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed