Cilegon, Kemajuanrakyat.Id – Pemutusan aliran listrik di Masjid Nurul Ikhlas, Kota Cilegon, oleh pihak PLN karena terjadinya tunggakan pembayaran tagihan listrik menuai polemik. Kejadian ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah H. Umar Barmawi, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKB.
Umar Barmawi menyayangkan tindakan pihak PLN yang langsung memutuskan aliran listrik tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak yayasan atau Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Seharusnya, sebelum mengambil langkah pemutusan PLN dapat berkomunikasi dengan pihak pengelola masjid atau Pemkot Cilegon jika ada permasalahan terkait pembayaran,” ungkap Umar saat diwawancarai Yuyi Rohmatunisa wartawan. Minggu, (29/1/2025).
Menurutnya, Masjid Nurul Ikhlas sudah sangat dikenal masyarakat sebagai salah satu masjid besar di Cilegon yang bahkan dianggap sebagai Masjid Agung.
“Masjid ini sudah menjadi ikon bagi umat Islam di Cilegon. Seharusnya ada komunikasi yang baik antara pihak PLN dengan yayasan pengelola atau Pemkot Cilegon. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu kedamaian,” lanjut Umar.
Umar yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris PC NU Kota Cilegon, menjelaskan bahwa pengelolaan Masjid Nurul Ikhlas bukan di bawah kewenangan Pemkot Cilegon, melainkan oleh yayasan yang juga mengelola Gedung Islamic Center.
“Memang, pengelolaan masjid oleh yayasan, bukan Pemkot Cilegon. Tapi saya rasa, pemutusan listrik langsung tanpa pemberitahuan atau komunikasi lebih lanjut sangat tidak tepat,” ujar Umar.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tindakan tersebut bisa berpotensi menimbulkan ketegangan di masyarakat, terutama di kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah mulai mempertimbangkan untuk melakukan audiensi dengan pihak PLN Cilegon.
“Tindakan ini jelas menunjukkan adanya arogansi dari pihak PLN Cilegon. Pelaksana yang ada di bawah seharusnya bisa berkonsultasi dengan pimpinan dan saya rencanakan akan mengirimkan surat ke UID PLN Banten agar memberikan teguran keras kepada Kepala ULP PLN Cilegon atas keputusan tersebut,” tegasnya
Umar juga mengingatkan bahwa masjid adalah tempat ibadah, dan seharusnya tidak ada masalah besar terkait hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas, apalagi di tengah-tengah kehidupan beragama yang penuh kedamaian.
“Ini seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih bijaksana, tanpa perlu menimbulkan gaduh,” katanya.
Disisi lain, Pemkot Cilegon sebenarnya telah memberikan bantuan berupa dua unit AC, lampu utama, serta lampu-lampu lainnya yang rusak pada masjid tersebut pada tahun 2021. Bahkan, Pemkot Cilegon memiliki rencana untuk menjadikan Masjid Nurul Ikhlas sebagai Masjid Raya atau Masjid Agung yang nantinya akan dikelola langsung oleh Pemkot Cilegon. Namun, hingga kini rencana tersebut belum juga final.
Terkait dengan masalah pengelolaan masjid, Umar mengusulkan agar Pemkot Cilegon kembali melakukan komunikasi dengan pihak yayasan agar Masjid Nurul Ikhlas bisa dijadikan Masjid Raya yang dikelola oleh Pemkot Cilegon.
“Dengan begitu, Kota Cilegon bisa memiliki masjid Raya atau masjid Agung yang dikelola oleh Pemkot. Hal ini juga akan memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pemeliharaan, termasuk soal tagihan listrik,” harapnya.
Polemik ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan dalam masyarakat, khususnya dalam masalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi simbol kedamaian dan persatuan umat. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana, tanpa menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar