Kemajuan Rakyat, Bekasi – Pemerintah Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selasa (16/02/2021)
Yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Pemerintah Kecamatan Sukawangi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum.
Staf Kecamatan Sukawangi, Nana mengatakan Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, kami harus menerapkan sikap pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, haruslah menerapkan sikap yang baik kepada masyarakat dan pelayanannya juga harus tertib. Masyarakat harus merasa puas terhadap pelayanan yang kami diberikan di Kecamatan Sukawangi. Ucap nana
Misnan Warga masyarakat kampung Gombang Jaya Rt 003/006, Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi yang ingin bikin E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) mengatakan kepada awak media saya sangat puas dengan pelayanan di Kecamatan Sukawangi.
Saya mengucapkan banyak terimakasih atas pelayanan di Kecamatan Sukawangi, Yang cepat tanggap apabila kita mau bikin E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) petugasnya pun sopan dan baik”Pungkas Misnan.
(Aweng/Usuf)
Komentar