Serang, Kemajuanrakyat.id-Muhamad Himawan, Kasubag ADM Santunan Jasa Raharja Cabang Banten, menjelaskan pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam wawancara eksklusif dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id pada Rabu, 9/10/2024. Himawan mengungkapkan bahwa Jasa Raharja beroperasi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34, dengan salah satu sumber dana berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat.
Menurut Himawan, pajak ini mencakup BPNKB, PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dimana besarannya ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan. Contohnya, iuran SWDKLLJ untuk sepeda motor sebesar Rp. 35.000,- dan untuk kendaraan angkutan umum seperti mikrolet dan angkot sebesar Rp. 73.000,- dan minibus plat hitam Rp.143.000 sampai Rp. 153.000,-
“Jika terjadi kecelakaan, kami memberikan santunan kepada korban, tergantung pada status pembayaran pajak kendaraan mereka,” ungkap Himawan. Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja tidak hanya mengandalkan data dari kecelakaan, tetapi juga registrasi kendaraan yang terdaftar.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan kepolisian untuk mempermudah akses data registrasi kendaraan melalui aplikasi IRMS. Hingga Oktober 2024, Jasa Raharja telah mengeluarkan dana sebesar Rp 66,9 miliar untuk santunan kecelakaan.
Jasa Raharja juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara, terutama bagi kalangan muda. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) menjadi salah satu inisiatif untuk mendorong kesadaran dan pencegahan kecelakaan, dengan sosialisasi sederhana tentang pentingnya menggunakan helm dan berkendara dengan hati – hati.
“Kesadaran akan keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tutup Himawan. Menekankan bahwa pencegahan kecelakaan sebagian besar bergantung pada kesadaran dan perilaku pengendara.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar