oleh

Menko Airlangga Hartarto Klaim, UU Cipta Kerja Sudah Melalui Proses Panjang

Kemajuan Rakyat, Jakarta

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa proses pempembentukan UU Cipta Kerja, mulai dari awal hingga pengesahaannya sudah melalui proses yang sangat panjang. Bahkan seluruh masukan baik dari para cendikiawan atau akademisi, buruh, para aktivis lingkungan sudah dilibatkan. Semua kelompok yang terkait tentang UU Cipta Kerja ini pendapatnya sudah ditampung.

Jadi tidak hanya pemerintah DPR sendirpun sudah banyak menerima aspirasi dari seluruh komponen masyarakat yang membidangi tenaga kerja, hingga UU ini bisa disahkan tanggal 5/10.2020 yang lalu.

“Seluruh komponen masyarakat apakah itu cendekiawan, buruh, (aktivis) lingkungan, apakah aktivis lain seluruh masukannya diserap oleh teman-teman di DPR,” kata Airlangga dalam pidatonya di rangkaian HUT Golkar ke-56 di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Airlangga mengatakan serikat buruh/serikat pekerja juga sudah dilibatkan dalam tim tripartit bentukan pemerintah. Selain itu, kata dia, DPR juga sudah membentuk tim untuk membahas klaster ketenagakerjaan bersama serikat buruh/serikat pekerja.

Airlangga mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja adalah keputusan politik DPR yang sudah melalui proses panjang. Gagasan tentang undang-undang omnibus itu pertama kali dikemukakan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, diikuti dengan Surat Presiden (Surpres) pada 7 Februari, dan mulai dibahas bulan April lalu.

Airlangga mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan melalui rapat-rapat sebanyak 66 kali melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari sembilan fraksi di DPR. Kata dia, total ada lebih dari 9.000 DIM untuk RUU tersebut.

Meski menuai pro kontra, Airlangga mengklaim proses penyusunan UU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme. Ia menilai pro kontra yang ada adalah hal biasa.

“Proses politik itu panjang dan melalui pro cons, sehingga tentu keputusan yang diputus adalah yang sudah memenuhi mekanisme yang ada,” ujar Airlangga.

Airlangga pun mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Meski mengakui demonstrasi dijamin oleh undang-undang, Airlangga mengatakan ketertiban umum juga perlu dijaga.

Ia juga menyinggung kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian yang harus dijaga agar tak berkontraksi. “Kita sedang dalam pandemi Covid-19, penting untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan, pada hal yang sama kita harus jaga agar kontraksi perekonomian bisa ditekan sehingga kita bisa memulihkan ekonomi,” ujar dia.

UU Cipta Kerja dikritik banyak pihak, salah satunya lantaran dinilai tak partisipatif. Lembaga riset independen Kode Inisiatif sebelumnya menyatakan, DPR cenderung eksklusif saat pembahasan dan terkesan memilah-milah narasumber yang diundang dalam RDPU. [red/tempo.co]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed