oleh

Oknum BPD Desa Karang Rahayu Disinyalir Rangkap Jabatan Sebagai TKSK Kecamatan Karang Bahagia

Kemajuan Rakyat, Bekasi- Seorang BPD (badan pengawas desa) di Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menuai polemik. Disinyalir selain menjabat menjadi BPD yang bersangkutan juga tercatat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial di Kecamatan (TKSK), jumat 09/02

Kabar tentang BPD yang rangkap jabatan sebagai TKSK ini berawal dari informasi yang disampaikan salah satu warga desa yang enggan disebutkan nama nya,

Untuk memperjelas mengenai informasi kami konfirmasi ke yang bersangkutan via whats app “ia mengakui dengan jelas bahwa dia sebagai TKSK kecamatan Karang Bahagia dan sebagai BPD Desa Karang Rahayu” terangnya.

“Untuk memperdalam mengenai larangan BPD rangkap jabatan TKSK kami coba konfirmasi ke staf pemerintahan kecamatan Karang Bahagia “Itu dilarang, tidak boleh ada pemdes yang rangkap jabatan, berarti pedum (pedoman umum) mengenai aturan sembako dan (Perdes) peraturan desa telah dilanggar” cetus Nurhasim Staf kecamatan Karang Bahagia, selasa 09/02

“Perangkat desa, termasuk di dalamnya, tak boleh rangkap jabatan. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan” Terang Indra Pardede sekjend LSM Kampak-RI saat jumpa dikantor nya Bekasi Kota Grend galaxy city blok RRG 09,

Lebih jelas Indra “Soal larangan bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, juga telah disebutkan dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD”

“Kuat dugaan kami kalau seperti ini, pendampingan serta pengawasan TKSK mengenai penyaluran sembako, kualitas sembako akan berkurang karena akan sibuk ngurus masalah yang ada di desa,

Lanjut Indra “Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sebagai TKSK juga”

“Karena ini sudah melanggar aturan, kami akan segara menyurati Dinas terkait dan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum” pungkas Indra.

(Davi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed