oleh

Paguyuban Pengusaha Pribumi: Banten yang maju, adil, dan merata tanpa Korupsi dan Kongkalikong. 

Serang, Kemajuanrakyat.id-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan tidak akan melakukan tindak pidana korupsi. Sebab hanya dengan cara itu, dia  bisa mewujudkan Banten yang maju, adil, dan merata. “Banten maju, adil, merata, syaratnya tidak korupsi,” kata Andra Soni usai dilantik sebagai Gubernur Banten periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Andra menekankan agar seluruh ASN tidak korupsi. “Kepada teman-teman ASN yang hari ini mendapat mandat, mendapatkan jabatan dan mempunyai kepercayaan untuk memimpin suatu organisasi, yuk kita-kita bersama-sama bangun komitmen Banten maju, adil, merata, tidak korupsi,” katanya. Menurut Andra, tidak akan ada suatu pemerintahan yang berhasil bila masih ada korupsi.

Disisi lain Inpres nomor 1 tahun 2025, Efisiensi anggaran ini diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk semua lembaga, kementerian, sampai lembaga daerah. Harus hemat-hemat. Berarti APBD Banten harus turut berhemat. Ini menjadi perhatian ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana yang juga sebagai aktivis pemerhati kebijakan dan pembicara publik, di sebutkan bahwasanya dalam masa efisiensi penyerapan anggaran masih di temukan beberapa pelaksanaan di OPD dinas pemerintah provinsi Banten yang belum mematuhi sesuai dengan tolak ukur pencapaian program. Hal tersebut dapat diketahui dari rekam jejak digital data transaksi pada pelaksanaan pengadaan barang jasa.

Seharusnya efesiensi dilakukan mulai dari perencanaan anggaran diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR berperan dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara.

Pasalnya masih dapat ditemukan pemilihan Penyedia yang tidak kualifikasi dan kualitas produk yang asal asalan, serta masih adanya harga timpang dari beberapa paket pekerjaan yang dapat menyebabkan kemahalan harga yang menyebabkan potensi adanya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. masih adanya upaya yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor (Nomor 31 Tahun 1999) tentang tindak pidana memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh pejabat PPK dan pengadaan dalam proses pemilihan penyedia.

Menurut F Maulana Sastradijaya dalam mencapai keadilan berusaha khususnya bagi para pelaku usaha lokal di daerah dan beberapa Asosiasi Pengusaha yang masih kesulitan mengeluhkan mendapatkan pekerjaan padahal sesuai dgn amanat Perpres No 12 tahun 2021, pemerintah daerah wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit minimal 40% untuk pelaku usaha kecil dan UMK dari total anggaran belanja barang/jasa. Dalam hal tersebut guna menciptakan persaingan usaha sehat kenyataannya masih terjadi kecurangan dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dengan menyalahgunakan wewenangnya, adanya serta maraknya indikasi jual beli paket yang dilakukan oleh penyelenggara negara itu sendiri.

Besar harapan kami pelaku usaha yg tergabung diPaguyuban Pengusaha Pribumi mendukung kepada Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Andra Soni sebagai gubernur banten untuk menjalankan visi misinya agar terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed