oleh

Paguyuban Pengusaha Pribumi: Para Pejabat Kurang Memahami Hukum Publik 

Serang, Kemajuanrakyat.id-Meningkatnya kesenjangan ekonomi dan dominasi kekayaan oleh segelintir kalangan oknum pejabat dan pemangku kebijakan yang kian marak dipertontonkan pada kasus – kasus tindak pidana korupsi. Keserakahan dan hawa nafsu, serta iklim politik dan sistem yang otoriter, dapat meningkatkan upaya untuk memanipulasi ekosistem secara global yang akhirnya melemahkan ekonomi kerakyatan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum terwujud sepenuhnya, dimana tercermin dari kesenjangan di masyarakatnya. Khususnya kami sebagai masyarakat pelaku pembangunan, pelaku usaha lokal dan UMK di Paguyuban Pengusaha Pribumi masih dirasa kesulitan dalam memperoleh keadilan berusaha dalam persaingan usaha sehat dikarenakan masih banyak terjadi kecurangan Fraud pada proses pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Berdasarkan data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2025 ini terdapat peningkatan kasus korupsi pada pengadaan barang/jasa, Semakin berkembangnya kompleksitas yang kian meningkat, kasus-kasus kecurangan (fraud) yang terjadi merupakan imbas dari birokrasi kekuasaan.

Ketua Paguyuban pengusaha pribumi, F Maulana Sastradijaya mengatakan kekuasaan menjadi salah satu potensi terealisasinya tindakan kecurangan (fraud) atas penyalahgunaan wewenang, Dalam hal ini kekuasaan berbentuk gaya seorang pemimpin yang memberikan pengaruh besar dalam merealisasikan tindakan, Gaya kepemimpinan di pemerintahan adalah suatu perilaku seseorang mempengaruhi serta mengarahkan kegiatan dan tujuan organisasi.

Menurut nya, F Maulana Sastradijaya menjelaskan ada aturan dan pasal khusus yang mengatur tentang pengadaan barang jasa di pemerintahan secara penunjukan langsung PL, tender maupun e katalog yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun bunyinya adalah:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemilihan penyedia sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Kata dilarang bersekongkol menjadi patokan khusus sehingga perlu diberikan penjelasan yaitu, Menciptakan persaingan semu dan benturan kepentingan lainnya.

Untuk itu ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses pembangunan dan belanja negara guna menciptakan iklim bisnis yang sehat. maka jika ada dugaan telah terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran dalam pengadaan barang jasa wajib untuk melaporkan kepada penegak hukum kepolisian ataupun kejaksaan. serta merujuk pada Pasal 77 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Namun sarana pengaduan APIP untuk pengadaan barang/jasa pemerintah terkadang belum tersedia atau terkadang APIP tidak memberikan tanggapan, maupun penyelesaian terhadap suatu pengaduan dari masyarakat.

Maka Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed