oleh

Paguyuban Pengusaha Pribumi: Pj.Gubernur Banten Harus Paham Pengadaan Barang dan Jasa

Serang, Kemajuanrakyat.id-Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya mendesak UKPBJ Biro Pengadaan barang Jasa Pemerintah Provinsi Banten segera menginventarisir SDM dan melakukan kordinasi diantara OPD masing2 untuk merealisasikan percepatan pembangunan agar tidak terhambat berbagai macam kepentingan.

Diketahui dalam pasal 110 Perpres 54 tahun 2010 disebutkan keharusan/kewajiban pengadaan dengan menggunakan catalog LKPP/E-purchesing. Namun Selanjutnya tidak diwajibkan lagi berdasar pasal 50 ayat 5 Perpres 16 Tahun 2018 “ Pelaksanaan E- purchesing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/strategis yang ditetapkan oleh menteri. Kepala lembaga, atau kepala daerah” Sepanjang belum ada penetapan maka dirasa tidak wajib.

Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dam/atau strategis, pengadaan barang/jasanya TIDAK DIWAJIBKAN dilakukan melalui metode E-puchesing. Dalam hal barang jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam E-Katalog Elektronik, Keputusan pembelian harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku usaha lokal. Mengutamakan Produk dalam negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.

Tapi mengapa PJ Gubernur Banten yang dilansir menurut pernyataan dari kepala biro barjas UKPBJ Banten yang masih mengharuskan tidak ada sistem Tender dan keharusan kewajiban menggunakan E-Katalog sesuai arahan pimpinan. Ini menjadi pertanyaan dan dugaan kecurigaan kami bagi para pelaku usaha lokal untuk berharap keadilan persaingan usaha sehat dapat terlaksana. ada apa?

hal tersebut dirasa masih akan menjadi persoalan ke depan, Kami menduga marak akan terjadi KKN, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi dapat terjadi persekongkolan pada proses mekanisme belanja barang jasa, belanja kontruksi secara e-katalog.

Berdasar analisa kajian dan diskusi kami banyak ditemui dugaan penyedia yang dipilih tanpa adanya kompetisi yang disenyalir ada dugaan kecurangan dalam pemilihan penyedia,produk dan harga, serta adanya ketidak sesuaian syarat dan ketentuan pada lampiran dokumen yang dapat menyebabkan maladministrasi. Disisi lain itu juga diduga terjadi pemborosan anggaran atau kelebihan pembayaran/kemahalan harga, harga timpang yang jauh dari Standar Harga tanpa mengacu pada SSH dan HPS. Karena metode E katalog yang dilakukan hanya dengan cara negosiasi suka suka. Untuk itu kami berharap OPD harus dapat memilah dan memetakan tingkat resiko rendah/tinggi sebagai parameter dalam pelaksanaan pekerjaan untuk menentukan metode yang akan dalam pengadaan barang/jasa baik secara E-katalog ataupun Tender dengan memberikan hasil rekapitulasi penyerapan anggaran dengan baik.

Adapun permasalahan lainnya soal persepsi peraturan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP), sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 Pasal 74A dan 85 serta Perpres RI No 16 Tahun 2018 Pasal 88 masih diperdebatkan antara UKPBJ banten dan OPD dinas yang pasti akan dapat menghambat proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa TA.2024 ini. seperti diketahui Akun dan SK PPK belum serahkan dan adanya penunjukan hingga menunggu adanya opini rencana Pelantikan diakhir masa jabatan PJ Gubernur Banten tersebut.

Padahal sesuai ketentuan untuk Pelaku Pengadaarı yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023 dan Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C sesuai dengan ketentuan

Menurut Perpres (berarti hirarki lebih tinggi tinggi dari Peraturan Menteri ), bahwa PPK Wajib Bersertifikat PBJ, dst dst. Dengan demikian apabila PPK dimaksud tidak mempunyai Sertifikat berarti Secara Hukum Tidak Mempunyai Kewenangan Untuk Menandatangani Hal-Hal yang Menjadi Tanggung Jawab PPK.

Pada Perpres juga disebutkan bahwa syarat untuk menjadi PPK, “PNS yg bersertifikat PBJ, Gol. III” juga disebutkan bahwa apabila pada kantor tersebut tidak terdapat PNS yg memenuhi syarat, maka gunakan PNS pada instansi lain atau dari SDM yang ada di UKPBJ dimana Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di UKPBJ.

Dalam Perpres tidak lagi dikenal ketentuan PPK yang dirangkap oleh PA/KPA. PA/KPA berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 dan PP45 Tahun 2013 penganggakatan PA/KPA adalah ex-officio. Sedangkan pengangkatan PPK dalam Pengadaan adalah berdasarkan kompetensi. Sehingga dalam hal PA/KPA merangkap PPK maka PA/KPA harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas PPK tersebut.

Apa akibatnya kalau PPK yang tidak bersertifikat tetap dipaksakan menandatangani kontrak? Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Jadi sudah jelas bahwa karena yang membuat perjanjian adalah PPK dan untuk menjadi PPK wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka Kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Masyarakat dapat meminta seluruh kontrak pengadaan yang dilakukan K/L/D/I dan juga meminta bukti Sertifikat PPK yang menandatangani kontrak tersebut, atau walaupun tanpa bukti sertifikat dapat melakukan pengecekan nama PPK pada website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian barang/jasa di Indonesia.

Apabila terbukti PPK tidak bersertifikat, maka masyarakat dapat melakukan tuntutan Perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan kontrak yang telah ditandatangani menjadi batal. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed