oleh

Pasukan TNI-Polri Langsung Sweping Markas FPI di Petamburan

Kemajuan Rakyat, Jakarta

Begitu dibubarkanya FPI, pasukan polisi berpakaian lengkap langsung mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat menuju Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI).

Pasukan polisi itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12).

Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Terlihat di antara pasukan polisi itu ada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih. Belum ada keterangan terkait kedatangan pasukan polisi tersebut.

Sementara itu, di Jalan Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pula pasukan TNI berjaga.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 30/12/2020.

Pertimbangan pertama yakni, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam hal ini pemerintah merujuk pada UU Ormas.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.[red/cnn Indonesia]

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed