Serang, Kemajuanrakyat.id-Tertundanya pelantikan dan penetapan Calon Kepala sekolah (Kepsek) SMAN/SMKN (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri) dan Calon Pengawas (Cawas) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, tidak hanya membuat resah para calon Kepsek dan Cawas, namun juga membuat kuatir para orangtua dan wali murid.
Pasalnya, sudah lebih dari 2 tahun puluhan SMA/SMK Negeri di Banten dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), sehingga dikuatirkan ijazah anaknya bermasalah saat ditandatangani oleh Plt Kepsek, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan diperkuat oleh Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020.
“Kami kuatir anak anak kami yang kepala sekolahnya dijabat oleh Plt, nanti ijazahnya sah apa ngga ?” tanya Budiman, seorang wali murid di Kabupaten Serang, Rabu (26/10/20220)
Sementara seorang tenaga Pendidik di Kabupaten Tangerang yang mengaku sudah lulus tes Cakep (Calon Kepala Sekolah) dan telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) kepsek, serta sudah mengantongi NRKS (Nomor Register Kepala Sekolah) juga mempertanyakan kapan dirinya dan teman temannya akan dilantik, mengingat sudah hampir satu tahun mereka lulus tes Cakep.
Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mempersyaratkan, seorang guru harus lulus Diklat Cakep baru bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah, hal ini sejalan dengan surat Dirjen GTK Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor : 5508/B1/HK.02.01/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal Jawaban Pelaksanaan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
“Pemerintah Provinsi Banten sudah melaksanakan diklat calon kepala sekolah dan pengawas sekolah sampai akhir Desember 2021. Hal ini menjadi legal formal bahwa lulusan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah dapat diangkat oleh pemerintah daerah jika memiliki sertifikat lulus diklat yang dibuktikan dengan Nomor Registrasi Kepala Sekolah,” terangnya.
Dijelaskan, seiringnya waktu aturan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah diatur melalui Permendikbud no 40 Tahun 2021 pasal 4 menyatakan bahwa, dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau sertifikat guru penggerak.
“Hal ini memperkuat bahwa penugasan guru menjadi kepala sekolah berasal dari guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah terlebih dahulu (masih ada sekitar 124 guru yang sudah memiliki sertifikat calon kepala sekolah di Banten-red)). Kemudian, apabila sudah tidak ada lagi maka penugasan dilakukan bagi guru yang memiliki sertifikat guru penggerak, apabila tidak ada lagi maka pemerintah daerah bisa menugaskan guru dengan kriteria tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 harus menjadi pegangan bersama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Banten,dimana kekosongan kepala sekolah hanya diisi oleh kepala sekolah definitif, bahkan ada yang memegang lebih dari 2 sekolah, sangat disayangkan dengan jarak yang sangat berjauhan,” tandasnya.
Sementara Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak kepada Penjabat (Pj) Gubernur dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan pengisian jabatan kepala sekolah definitif yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pasalnya, semua persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengisian jabatan kepala sekolah sudah lengkap,seperti sudah lolos tes Cakep sudah mengikuti Diklat kepala sekolah dan mengantongi NRKS .
“Saya kuatir jika nanti ada orangtua murid dan wali murid yang melakukan gugatan, mengingat seorang Plt Kepsek tidak berhak menandatangani ijazah siswa,” ujar Ojat, Rabu 26/10/2022.
Keterangan yang dihimpun dilapangan sebelumnya mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dan mantan wakil Gubernur Andika Hazrumy sudah menyetujui usulan pelantikan calon kepala sekolah untuk mengisi kekosongan puluhan sekolah yang kini dijabat oleh Plt.
Tetapi, entah kenapa hingga kini pelantikan dan penempatan kepala sekolah menjadi berlarut larut hingga tidak adanya kepastian. Padahal, pendidikan adalah hak dasar bagi seluruh warga negara sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945.
“Ngurus hak dasar warga negara saja terabaikan, bagaaimana mengurus hal hal besar. Tidak usah dulu berpikiran pemprov Banten akan membangun hotel di IKN (Ibukota Nusantara) di Kalimantan dan rest area di Merak dulu. Selesaikan dulu saja hak dasar masyarakat terkait masalah pengelolaan lembaga pendidikan,” ujar Hidayat, seorang warga Kabupaten Lebak.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi melalui pesan WaatsApp terkait adanya keluhan calon kepsek, calon pengawas dan wali murid, terkait lambannya pengisian jabatan kepala sekolah definitif, keduanya belum merespon meski psean yang dikirm sudah dibaca dnean dua tanada centang.Demikian juga saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering juga tidak menjawab. (red)
Komentar