Kemajuan Rakyat, Bekasi
Pembangunan Jembatan bertempat di Kali Doser Kampung Pulo Damar Kidul, Rt 002/003, Desa Sukawijaya, yang di bangun melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi tahun 2020 dan di kerjakan oleh CV-TIO dengan pagu anggaran Rp.196.713.106 diduga penggunaan bahan bekas, yang disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakatani. Rabu (30/12/2020)
Dari hasil monitoring LSM Kampak-Ri dan rekanan awak media, proses pembangunan jembatan tersebut memakai bahan material yang diduga material bekas seperti H-Beam yang di cat supaya keliatan baru, dengan begitu dikhawatirkan bangunan mutu dan kualitas jembatan tersebut tidak sesuai, ditambah jembatan tersebut sebagai akses utama pengendara mobil dan motor.
Yusuf Supriatna Ketua Investigasi LSM Kampak – Ri (komite anti mafia pradilan dan korupsi republik Indonesia) divisi Dewan Pimpinan Nasional angkat bicara “terlihat ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah disepakati, yang akan berdampak pada mutu dan kualitas suatu bangunan, dan disertai akan membuahkan hasil kerugian yang menjuru kepada masyrakat dan pemerintah.
Lanjut Yusuf “meminta kepada pengawas kegiatan tidak tutup mata untuk hal tersebut, pengawas juga harus aktif ketika kegiatan berlangsung, dan menindak lanjuti pelaksana kegiatan yang bermain curang dalam menggunakan bahan material serta dilakukan nya evaluasi ulang untuk kegiatan pembangunan jembatan tersebut, karena tupoksi pengawas yang terimplementasi dengan baik akan mencapai mutu dan kualitas suatu bangunan” Terang yusuf
Sampai berita ini diterbitkan awak media blom dapaet keterangan, dari pengawas konsultan dan PPTK sedang diupayakan.(H.Razali Barabo SE).
Komentar