oleh

Pembangunan Jembatan Penghubung Masjid Al-Hidayah Kalendrowak Diduga Abaikan K3

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pembangunan jembatan penghubung guna memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, salah satunya dengan pembangunan Jembatan Kalendrowak menuju Masjid Al-Hidayah dari sumber dana APBD 2021 biaya RP. 330.884.481.73, yang dikerjakan Pihak rekanan CV. Putra Mandiri, dengan masa kerja 120 Hari kelender. Selasa (14/09/2021)

Dari pantawan awak media dan LSM di lokasi terlihat jelas pembangunan jembatan APBD 2021 Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan abaikan K3 dan APD.

Padahal sudah jelas Perusahaan kontraktor yang bekerja di sektor konstruksi yang melanggar harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri (APD), Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

“Yusup Supriatna ketua bidang investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) mengatakan Kontraktor yang lalai dalam K3 dan APD dalam mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Setiap penyedia jasa atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan kesehatan kerja, dalam pelaksanaan pekerjaan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan Jembatan Infrastruktur maupun gedung, ucapnya.

Lanjut Yusup, Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Penyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu dapat dikenai ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Pembangunan tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3, APD dan SOP. Penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan Keselamatan Kerja antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas bangunan dan keselamatan kesehatan kerja aturannya diabaikan, bagaimana dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kulitas dan kuantitas.

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja harus memenuhi Standar Kerja dan keselamatan kerja. Tandasnya Yusup.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed