Kemajuan Rakyat, Serang
Pemerintah Provinsi Banten meraih Kategori Baik pada Anugerah Meritokrasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tahun 2020. Mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), anugerah yang diserahkan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Komarudin di Hotel Bidakara, Jakarta (Kamis, 28/01/2021).
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengungkapkan Pemprov Banten secara optimal memformulasikan manajemen kepegawaian dalam regulasi (Pergub) tentang manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dikatakan, penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi yang memudahkan manajemen kinerja dan layanan administrasi kepegawaian
“Selain itu, data kepegawaian sudah dikelola berbasis teknologi informasi secara berkala (real time) dan terintegrasi dengan data kepegawaian lainnya terkait dengan pengukuran kinerja, disiplin dalam satu kesatuan Sistem Informasi Kepegawaian,” paparnya.
Ditambahkan, penggunaan teknologi informasi dalam layanan kepegawaian di Pemprov Banten meliputi: Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG), Sistem Informasi Presensi Online (SIPO) menggunakan face (retina) sebelumnya masih menggunakan fingerprint (sidik jari), Sistem Kenaikan Gaji Berkala Online (E-KGB), serta sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP).
Sebagai informasi, Anugerah Meritokrasi merupakan Penghargaan Penerapan Sistem Merit Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit, dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kategori sangat baik dan baik. Dalam Anugerah Meritokrasi KASN Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta dinobatkan dalam kategori Baik Sekali, dan Provinsi Banten dinobatkan dalam kategori baik bersama dengan 8 (delapan) provinsi lainnya, yaitu Sulawesi Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Bali
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Sistem merit bertujuan Untuk mendapatkan ASN berkompeten yang dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan publik (public service) secara profesional.
Ada delapan (8) kriteria yang diukur untuk pencapaian sistem merit di instansi pemerintah mulai dari: perencanaan kebutuhan pegawai; pengadaan pegawai; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta penggunaan sistem informasi manajemen kepegawaian.(red)
Komentar