Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Jangan sampai asal-asalan Kegiatan Normalisasi Saluran Pembuang Kali Balong Jati di Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia yang bersumber dari APBD 2021 Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi bidang PSDA, Yang dikerjakan oleh rekanan Dinas CV Bangun Persada Nusantara dengan pagu anggaran Rp. 197.712.260. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi, Diminta Untuk dievaluasi kegiatan tersebut.
Hal itu diungkapkan pemuda Karang Satu, Ahmad Ahim kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021). Ia meminta kepada Dinas SDABMBK Bidang PSDA untuk melakukan evaluasi kegiatan Normalisasi Saluran Pembuang Kali Balong Jati di Desa Karang Satu, agar jangan sampai dikerjakan asal-asalan.
“Iya saya minta kepada Dinas terkait Bidang PSDA untuk Evaluasi kegiatan tersebut, jangan sampai dikerjakan asal-asalan”, ujar Ahim sapaan akrabnya pria yang juga berlatar belakang jurnalis itu.
Karena, kata Ahim, Dalam papan kegiatan tidak adanya informasi berapa meter kegiatan tersebut dikerjakan. Tentu kita semua harus tahu berapa puluh atau ratus meter juga pekerjaan tersebut, karena dampak dari kegiatan normalisasi sangat bagus dan harus benar-benar manfaatnya dirasakan para petani.
Lebih lanjut dikatakannya, berapa juga si kubikasi dalam dalam mengeruk lumpur dalam kegiatan Normaliasi tersebut. Kita juga harus tahu, Jangan sampai kegiatan tersebut dikerjakan asal-asalan. Maka dari itu perlu adanya Evaluasi dari Dinas terkait.
“Saya sudah tanya sama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang PSDA, Kalau tidak salah PPTK nya Pak Agung Gunawan Jatnika. Berapa meter kegiatan tersebut dan berapa Kubikasi dalam mengeruknya, tetapi Pak Agung tidak jawab, padahal dia Pejabat teknis dalam kegiatan tersebut”, Ujarnya.
Kemudian kata Ahim, Jangan sampai kegiatan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi yang sudah dimenangkan oleh CV Bangun Persada Nusantara di pihak ketigakan lagi pada pihak lain.
Misalkan kata Ahim, Sebuah kegiatan A sudah dimenangkan oleh CV B lalu kegiatan A tersebut dikerjakan pihak lain lagi, tentu hal itu akan berpengaruh terhadap sebuah kualitas pekerjaan. karena akan ada nilai anggaran yang berkurang.
“Tidak tahu saya, kegiatan tersebut dikerjakan pihak lain lagi atau gak, mudah-mudahan gak lah. Tetapi akan saya tanyakan jika hal itu benar, boleh atau tidak hal itu dilakukan. Dan itu sudah saya tanyakan sama PPTK, kalau benar boleh atau tidak, lagi-lagi tidak dijawab. Tapi nanti pembuktian di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Marga, boleh atau tidaknya, silahkan kawan-kawan kawal ya, Mudah-mudahan tidaklah, agar pekerjaan tersebut bagus sesuai dengan RAB nya”, pungkas Ahim.
(Di)
Komentar