Serang,Kemajuanrakyat.id -Dr. Gatot Susanto, M.H., Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten, dalam wawancara eksklusif dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan. Selasa, (21/01/2025) menegaskan pentingnya peran pengadilan tinggi dalam memeriksa dan memutuskan perkara tingkat banding, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata.
Pengadilan Tinggi Banten yang sering disebut sebagai pengadilan tingkat banding, bertugas menerima dan memeriksa perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri.
“Putusan banding dapat menguatkan, membatalkan, atau memperbaiki putusan pengadilan negeri. Selain itu, pengadilan tinggi juga berfungsi sebagai kawal depan Mahkamah Agung dalam mengawasi pengadilan – pengadilan di bawahnya,” ujar Dr. Gatot.
Saat ini, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten mencakup empat Pengadilan Negeri, yaitu Serang, Tangerang, Rangkasbitung, dan Pandeglang. Dr. Gatot juga menambahkan bahwa pengadilan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan nasihat hukum kepada pemerintah daerah (Pemda) dan memastikan pemeriksaan perkara dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
“Perkara yang sudah diputuskan di pengadilan tingkat banding akan dikembalikan ke pengadilan negeri setempat, namun jika salah satu pihak tidak puas, mereka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Mengenai kecepatan penyelesaian perkara, Dr. Gatot menyampaikan bahwa pengadilan tinggi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dengan efisien.
“Kami berupaya sebaik mungkin agar perkara selesai dalam tahun yang sama. Ketentuan hukum acara di pengadilan negeri adalah lima bulan, sedangkan di pengadilan tinggi tiga bulan, namun berupaya mempercepatnya, rata – rata keputusan tidak lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.
Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, Dr. Gatot menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang memerlukan penanganan cepat dan serius.
“Menomorsatukan integritas dalam setiap langkah yang diambil. Tidak ada toleransi terhadap praktik suap atau korupsi dalam proses pengadilan, bahkan tamu yang datang pun harus melalui prosedur yang ketat,” jelasnya.
Pengadilan Tinggi Banten juga berkomitmen untuk mengimplementasikan zona bebas korupsi dan bersih melayani (WBK dan WBBM), guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan penuh integritas dan transparansi.
Terkait statistik penanganan perkara sepanjang 2024, Dr. Gatot memaparkan data sebagai berikut:
Perkara Perdata: Rasio penanganan 93%, dengan 328 perkara yang belum diproses, 309 perkara masuk, 301 perkara diputus, 13 akhir perkara, dan 21 akhir perkara tersisa.
Perkara Pidana Biasa: Rasio penanganan 95%, dengan 188 perkara yang belum diproses, 188 perkara masuk, 193 perkara diputus, 16 sisa perkara, dan 11 sisa akhir perkara tersisa.
Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Rasio penanganan 100%, dengan 27 perkara yang belum diproses, 27 perkara masuk, 28 perkara diputus, 1 sisa perkara, dan tidak ada perkara tersisa.
Perkara Pidana Anak: Rasio penanganan 100%, dengan 10 perkara yang belum diproses, 10 perkara masuk, 11 perkara diputus, 1 sisa perkara, dan tidak ada perkara tersisa.
Dr. Gatot juga mengungkapkan bahwa pimpinan yang sebelumnya telah pensiun dan kini pengadilan tinggi Banten dipimpin oleh Dr. Suharjono, SH, M.Hum yang sebelumnya menjabat di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Fokus kami adalah terus meningkatkan integritas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh siapa pun, baik oleh hakim maupun pihak lainnya. Setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Dr. Gatot.
Dr. Gatot juga menyampaikan bahwa peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 9 tahun 2016 tentang kedisiplinan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pengadilan tinggi, termasuk hakim dan panitera, untuk selalu disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di akhir wawancara, Dr. Gatot menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. “Berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tanpa ada intervensi negatif,” tutupnya.
Pengadilan Tinggi Banten terus berupaya mewujudkan sistem peradilan yang transparan, cepat dan berintegritas, serta menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar