Serang, Kemajuanrakyat.id-Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (22/11/2024). Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34) diamankan.
Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka OR, yang mengarah pada penangkapan dua orang tersangka lainnya, HM dan BD, di sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Jakarta. “Penangkapan ini berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diberikan oleh tersangka OR,” kata Dirresnarkoba Polda Banten.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 103 paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 butir.
– 20 lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 butir
– Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000.
– 1 botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 butir.
– 1 buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.
– 132 lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 butir dan 8 butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328.
– 13 lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 butir
– 61 butir obat keras jenis Alprazolam.
– 45 butir obat keras jenis Merlopam.
– 1 botol obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 butir.
– 38 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir Hexymer dengan jumlah 154 butir berlogo mf.
– 87 Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 butir.
– Uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000.
– 1 buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.
– 1 buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000.000.
Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan terus bertindak tegas dalam memberantas narkoba dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia bebas narkoba,” tutup Bidhumas.
(Yuyi Rohmatunisa)
Komentar