Serang, Kemajuanrakyat.id – Kejaksaan Tinggi Banten menggelar acara penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Tangerang. Penyerahan ini dilakukan hari Selasa, (7/1/2025). Di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dengan menghadirkan empat orang tersangka yang terlibat dalam penyimpangan kredit pada tahun 2016.
Keempat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah SNZ, EBY, DAS, dan J yang disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang – undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 9 KUHP.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara Tersangka J dan Tersangka SNZ untuk melaksanakan proyek peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling di Kabupaten Bandung Barat, dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 16 miliar. Proyek tersebut dibiayai melalui fasilitas KMK yang diajukan oleh Tersangka J, atas nama PT Karya Multi Anugerah (KMA) milik Tersangka SNZ.
Namun, dalam proses pemberian kredit ditemukan adanya sejumlah penyimpangan oleh oknum karyawan bank, yaitu EBY selaku Relationship Officer dan DAS selaku Manajer Komersial. Beberapa di antaranya adalah tidak dilakukannya verifikasi dokumen yang diperlukan dan pengalihan dana kredit ke rekening yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, Bank BJB mengalami kerugian hingga lebih dari Rp.6,1 miliar.
Dari hasil penyidikan, Tersangka SNZ menerima uang senilai Rp. 831 juta dari Tersangka J, sementara Tersangka EBY dan DAS memperoleh fasilitas umroh sebagai imbalan. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.
Selanjutnya, setelah penyerahan tahap II ini Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang. Kejaksaan Tinggi Banten berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perbankan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar