oleh

Peran BPSK dalam Menangani Sengketa Konsumen di Banten

Serang, Kemajuanrakyat.id-Pada 1Oktober 2024, Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online, melakukan wawancara eksklusif di Kantor Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Provinsi Banten, yang terletak di Jalan Raya Pandeglang KM. 5, Kota Serang ( Samping SMAN 2 Kota Serang).

Dalam wawancara ini, Irfan Muntaha Anggota Majelis BPSK unsur Konsumen, mengungkapkan bahwa sejak dilantik pada 1 Agustus 2024. BPSK di Provinsi Banten telah menerima 10 pengaduan dari masyarakat.

“BPSK membagi wilayah kerjanya menjadi dua, dengan WKP I di Tangerang dan WKP II di Serang. Kami telah menyiapkan SOP dan struktur internal, dan dalam waktu singkat kami sudah menerima beberapa pengaduan,” ujar Irfan.

Mohamad Imdad, Anggota Majelis BPSK unsur Konsumen, menjelaskan bahwa dari 13 kasus yang diajukan, hanya 4 yang termasuk dalam kewenangan BPSK. “Kami harus mematuhi batasan kewenangan sesuai POJK, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan,” kata Imdad.

Proses pengaduan di BPSK diatur oleh peraturan yang ketat. Konsumen harus membawa KTP dan bukti transaksi saat melapor. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pengaduan dalam 21 hari kerja. Proses ini melibatkan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” tambah Imdad.

Dari wawancara ini, terlihat bahwa BPSK berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan lingkungan yang aman dalam bertransaksi. “Kami berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk dan memahami hak-hak mereka,” tutup Guruh Untung Laksana dari unsur pelaku usaha.

Dengan inovasi dan kolaborasi yang terus dilakukan, BPSK diharapkan mampu menjaga hak konsumen di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed