oleh

Polda Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Akses Pelabuhan Wanasari

Serang, Kemajuanrakyat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan akses Pelabuhan Wanasari, Cilegon. Proyek yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT. PCM) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39,1 miliar ini terindikasi merugikan negara lebih dari Rp 3,2 miliar.

Kombes Pol. Yudhis Wibisana, Direktur Reskrimsus Polda Banten, menyampaikan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat proyek yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.223.562.678,32 akibat tidak sesuainya pelaksanaan proyek dan pengurangan volume pekerjaan,” ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah B.S., Direktur Utama PT. Tri Kencana Sakti Utama (PT. TKSU), yang dianggap tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sesuai kontrak. Di antaranya adalah lapis permukaan, lapis antara, lapis pondasi, serta kekurangan volume pemasangan cerucuk dan geotekstil separator.

Penyidik Polda Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak, bukti transfer dana, hingga hasil audit kerugian negara oleh BPKP. Tersangka B.S. dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Polda Banten memastikan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan berkomitmen menuntaskan kasus ini serta menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Pol. Yudhis.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed