Kemajuanrakyat, Cilegon – Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil ungkap dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh FI (28), dipantai Cibereum Kampung Cibereum RT.016/001, desa Kamasan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Kamis (17/9/2020).
Kapolres Cilegon, AKBP. SIGIT HARYONO, S.Ik., S.H., menjelaskan pada saat Prees Confrence di Polres Cilegon, terduga tersangka FI (28) telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial ES (24), dengan cara membeli lima bungkus racun tikus yang di beli oleh pelaku FI (28) di daerah Ciomas. Kemudian pelaku FI (28) mencampurkan racun tikus dengan sprite yang dibeli di warung di daerah Ciomas,” jelasnya.
menurut keterangan terduga Pelaku FI (28) “Racun tikus tersebut saya campur dengan minuman bersoda (Sprite) dan sesampainya di pantai Cibereum Cinangka, saya memberikan minuman sprite yang sudah dicampur dengan racun tikus,kemudian memberikannya terhadap korban yang berinisial ES (24), pelaku melakukan perbuatan tersebut merasa kesal dituduh menghamili korban ES serta meminta pertanggung jawaban FI atas perbuatannya,karna ES sudah mengandung selama 4 (empat) minggu,” ujar Kapolres.
Diduga Pelaku FI (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390 ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600 ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam,” ungkap Kapolres.
Terduga Pelaku FI (28) dikenanakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.[RED]
Komentar