Jakarta, Kemajuanrakyat.id – Polri kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba internasional dengan menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice. Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama yang erat antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP).
Pelaku yang merupakan bandar narkoba internasional itu tiba di Indonesia. Minggu, (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., mengungkapkan proses panjang yang dilalui hingga penangkapan tersebut berhasil dilakukan.
“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah – langkah selanjutnya. Pada Jumat, kami mempersiapkan segala hal yang diperlukan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian berangkat ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini pelaku berhasil kami bawa ke Jakarta,” ujar Brigjen Untung.
Penangkapan ini juga melibatkan berbagai satuan kerja internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Divisi Humas Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., juga menambahkan bahwa kerja sama internasional ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional.
“Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi menciptakan keamanan global, termasuk dalam pemberantasan narkoba,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Penangkapan ini membuktikan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional dan menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi para bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar