oleh

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Etika dengan Sanksi Tegas Bagi Anggota yang Langgar Kode Etik  

Jakarta, Kemajuanrakyat.id– Divisi Humas Polri, melalui Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., mengungkapkan hasil sidang etik profesi terkait pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang etik terhadap sembilan terduga pelanggar ini dilakukan Selasa, (7/01/ 2025) dan hasilnya telah disampaikan kepada publik.

Dalam sidang tersebut, Divpropam Polri memutuskan untuk memberikan sanksi tegas terhadap tiga terduga pelanggar dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan enam lainnya dijatuhi hukuman demosi selama 5 hingga 8 tahun, yang berarti mereka ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum. Sidang ini dilaksanakan secara transparan dengan pengawasan langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Rangkaian Sidang Etik

Sidang etik terhadap dua orang terduga pelanggar yang pertama digelar pada pukul 08.00 hingga 14.25 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Mabes Polri. Sidang ini dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., dengan anggota lainnya termasuk Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., dan AKBP Dr. H. Heru Waluyo, S.H., M.H., serta saksi sebanyak 8 orang.

Tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini terjadi saat mereka menjabat sebagai banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka terlibat dalam pengamanan penonton DWP 2024 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, pada proses pemeriksaan, mereka terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan tersangka.

Terkait pelanggaran ini, para terduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas perbuatan ini, mereka dikenakan sanksi etik dan administratif yang mencakup kewajiban meminta maaf secara tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani dan mental selama satu bulan. Selain itu, mereka juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Tanggapan Terduga Pelanggar

Terkait dengan putusan sidang etik tersebut, kedua terduga pelanggar menyatakan banding. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam internal Polri.

Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Update Lebih Lanjut

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui portal resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/.

Demikian informasi yang dapat disampaikan, dan Polri berharap masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi ini dalam menegakkan hukum dan kode etik profesi.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed