oleh

Polsek Sukatani Amankan Pelaku Spesialis Penipuan Sepeda Motor Ojol

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan SH (36) pelaku spesialis penipuan sepeda motor kepada ojol (Ojek Online), (SH) laki-laki asal Pandeglang Banten ini di amankan oleh Polisi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 20 Januari 2021, yang telah melakukan penipuan kepada korban FH (21) yang merupakan pengemudi ojol.

Itu di ungkapkan oleh AKP Makmur selaku Kapolsek Sukatani saat Press Release di Polsek Sukatani, Berawal dari modus pelaku (SH) yang memesan ojol dengan cara offline, korban yang tergiur dengan bayarannya maka menyepakati untuk mengantarkannya.

“Pelaku (SH) yang berdiri di pinggir Jalan. Raya Ahmad Yani Kota Bekasi sengaja menyetop (FH) yang sedang beraktivitas sebagai ojol, lalu pelaku pun meminta sistem pembayaran melalui borongan atau offline, kemudia disepakati lah oleh kedua belah pihak dengan angka Rp.150 Ribu, yang seharusnya jika pakai aplikasi online hanya Rp.60 Ribu.”Terangnya Kapolsek Sukatani. Jumat (29/01/2021)

Usai tergiurnya korban, (SH) meminta diantar ke wilayah Cikarang kemudian pelaku kembali meminta diantar ke wilayah Sukatani, usai sampe Sukatani korban meminta antar ke salah satu Perumahan yang ada di wilayah Desa Sukarukun.

“Saat di lokasi pelaku meyakini korban mengaku sebagai karyawan Perumahan, bermodus menelpon temannya pelaku meminjam motor untuk menjemput teman yang tidak dikenal oleh korban, lama menunggu akhirnya korban sadar bahwa sudah ditipu oleh pelaku yang membawa sepeda motor merek Honda Scoopy, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Sukatani.”Ujarnya Kapolsek.

Lanjutnya, beberapa hari kemudian korban memberikan informasi bahwa pelaku ada di wilayah Setu, Kanit beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Sukatani langsung ke lokasi bahwa benar pelaku sedang menjalani aksinya kembali.

Masih kata Kapolsek, “Saat dilakukan penangkapan sempat lari pelakunya, namun karena dibantu oleh warga disekitar lokasi pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Sukatani.

AKP Makmur juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara ojol, bagi mereka yang pernah mengalami hal yang sama agar segera melaporkannya ke Polsek Sukatani, karena pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kalih.

Pelaku (SH) mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi, dirinya pernah menjadi karyawan namun karena adanya pandemi Covid19 dirinya diberhentikan.

Namun miris, pelaku mengaku uang hasil dari perbuatannya dipakai untuk poya-poya saja, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Aweng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed