Serang, Kemajuanrakyat.id-Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta Ketua PAC Ansor Kecamatan Tirtayasa, Jamaludin, S.Pd.I., M.Pd., menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur tukar – menukar aset tanah wakaf di Kabupaten Serang.
Menurutnya, proses tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan PP Nomor 42, yang dipertegas dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1009. Dalam regulasi tersebut, tukar – menukar aset tanah wakaf yang dikenal dengan istilah ruslah, harus melalui beberapa tahapan verifikasi dan persetujuan dari berbagai instansi terkait.
Dalam wawancara eksklusif bersama Yuyi Rohmatunisa Wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Di ruang kerjanya. Rabu, (20/11/2024).
Jamaludin menjelaskan, setelah permohonan tukar menukar diajukan oleh Nazir, proses selanjutnya melibatkan verifikasi dokumen oleh Kementerian Agama. “Jika berkas lengkap, dalam waktu lima hari kerja, Kementerian Agama akan membentuk Tim 6 yang terdiri dari enam instansi, untuk meninjau dan memverifikasi dokumen serta lokasi,” kata Jamaludin. Tim 6 ini terdiri dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Urusan Agama (KUA), MUI, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan regulasi, proses ruslah ini akan selesai setelah sertifikat tanah wakaf yang sebelumnya tercatat menjadi milik dana penukar dan tanah pengganti yang baru menjadi aset wakaf. Dalam hal ini, tanah dengan luas di bawah 5000 m² akan diproses oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama, sementara untuk luas tanah di atas 5000 m², kewenangannya ada pada Kemenag pusat.
Jamaludin juga menambahkan, dalam tahun 2024 terdapat enam permohonan tukar menukar tanah wakaf di Kabupaten Serang dan hingga kini tiga permohonan sudah berhasil diselesaikan.
“Tiga permohonan sudah selesai, tinggal proses pensertifikatan, sementara tiga lainnya masih dalam tahap administrasi,” tambahnya.
Harapannya, seluruh proses ruslah ini dapat selesai sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses administrasi dan sertifikat pada tahun 2024 ini,” tuturnya.
Disisi lain, Jamaludin mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari masalah administrasi yang dapat menghambat proses tersebut.
“Kami berharap, setelah proses administrasi selesai, instansi terkait seperti BPN segera memproses sertifikat tanah wakaf sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Proses tukar menukar tanah wakaf ini juga bertujuan untuk meningkatkan kebermanfaatan aset wakaf bagi masyarakat, seperti yang diterima oleh Masjid Baiturohim di Desa Gandayasa, Mushalla Nurul Janah di Panosogan, dan Masjid Alkaromah di Plokang. Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Serang terus berupaya agar seluruh proses ini selesai tepat waktu, demi kemaslahatan umat.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar