Kemajuan Rakyat, Bekasi
Proyek normalisasi kali caringin pembetokan Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang di anggarkan dari APBD Kabupaten Bekasi, Tahun anggaran 2020, dinilai tidak transparan. Selasa (24/11/2020)
Proyek normalisasi yang dikerjakan bertujuan untuk kepentingan masyarakat, selain itu juga normalisasi yang dilakukan untuk menambah ketinggian tanggul dan mencegah dari banjir pada musim hujan datang.
Normalisasi kali Caringin Pembetokan, juga akan membantu petani di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya.
Akan tetapi pada saat datang kelokasi pekerjaan, team investigasi Dpn LSM KAMPK-RI dan awak media, tidak terpasangnya papan informasi di proyek tersebut, dan diduga memakai bahan bakar subsidi ketika dikonfirmasi operator Excavator terkait bahan bakar jenis apa yang dipergunakan dan kenapa mengisi bahan bakar memakai derigen..? Jawab operator dilokasi kegiatan, saya tidak mungkin ngambilnya jauh jawab operator sambil berjalan menaiki sepeda motor langsung jalan pergi tancap gas.
Ketua divisi Dpn LSM KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia), Yusuf Supriatna,” mengatakan kepada awak media terkait proyek normalisasi di Desa Sukamakmur, keterbukaan pekerjaan pembagunan yang dibiayai anggaran pemerintah wajib dilakukan pemasangan papan informasi, jika tidak dilakukan hal itu dinilai melanggar Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana pihak rekanan atau pelaksana wajib memasang papan informasi proyek.
Tujuannya, supaya masyarakat tahu Anggaran apa yang dipergunakan, dananya berapa, jenis kegiatannya apa, panjangnya berapa. Karena Anggaran yang digunakan bukan anggaran dari kantong pribadi tetapi dibiayai dari uang rakyat. Ucapnya (H.Razali Barabo SE).
Komentar