Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Rehabilitasi sedang/berat sarana prasarana utilitas Sekolah Belanja kegiatan pemeliharaan utilitas SDN Sukakarya 02, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 187.248.039, menuai sorotan publik, Kamis (14/11/2024).
Proyek pemageran SDN Sukakarya 02, yang dilaksanakan oleh CV. Warren Buana ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Investigasi yang dilakukan oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya mengungkapkan adanya beberapa indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, membeberkan sejumlah temuan di lokasi proyek yang dianggap tidak sesuai dengan standar, antara lain:
Penggunaan Pondasi Lama
Pondasi lama diduga tidak dibongkar sepenuhnya langsung di timpah bata merah, dan sebagian batu bekas digunakan kembali. Ketebalan besi selup pada pondasi lama hanya mencapai 17 cm, di bawah standar kekuatan yang disyaratkan.
Jarak Cincin Tiang yang Tidak Seragam.Jarak antar-cincin pada tiang bervariasi antara 28,29 hingga 30 cm, sementara standar teknis mengharuskan jarak tertentu untuk menjamin kekuatan struktur.
Kualitas Pekerjaan yang Diragukan
N. Rudiansah menilai kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang diharapkan. Ia menuding adanya upaya penghematan biaya yang berpotensi merugikan anggaran daerah.
“Kami meminta pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta UPTD Bagian Wilayah III, untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan ke lapangan. Pengawas proyek harus diberi sanksi jika terbukti lalai, dan kami juga meminta CV. Warren Buana di-blacklist dari proyek pemerintah jika pelanggaran serius terbukti,” tegas N. Rudiansah.
Ia juga meminta Pemkab Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek serupa agar anggaran tidak terbuang sia-sia dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, terutama untuk proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bekasi demi kepentingan masyarakat serta pendidikan yang lebih berkualitas di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Di)
Komentar