oleh

Proyek Pemageran SDN Sukakerta 02 Diduga Pondasi Lama Tidak di Bongkar

Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek pemageran SDN Sukakerta 02, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang menggunakan dana APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 197.261.000,00, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, Jumat (29/11/2024).

Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Lamtiar Putra Mandiri, berdasarkan SPK Nomor PG.02.02/233/SPK/UPTD BANG WIL IV/DCKTR/2024 tertanggal 1 November 2024, dengan masa pengerjaan selama 45 hari kalender.

Menurut temuan di lapangan yang diungkapkan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan proyek ini. Salah satunya adalah penggunaan material yang tidak sesuai, seperti besi setek yang hanya berukuran 50 cm, lebih pendek dari spesifikasi, padahal keterangan dari tukang panjangnya 60 cm, dan mudah dicabut dengan tangan. Selain itu, tiang besi dipasang langsung menyatu dengan besi selup, dugaan tanpa adanya penggunaan ceker ayam yang dinilai dapat melemahkan struktur bangunan dan memicu keretakan di kemudian hari.

“Proses pengecoran juga tidak sesuai prosedur, di mana material semen dan pasir hanya diaduk menggunakan cangkul, bukan mesin pengaduk beton. Bahkan, pondasi lama tidak dibongkar dan langsung dipasang batu belah,” ujar Rudiansah.

Selain pelanggaran teknis, standar keselamatan kerja juga diabaikan selama pengerjaan. Para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, sehingga melanggar prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

N.Rudiansah, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan UPTD wilayah IV, untuk segera mengevaluasi proyek tersebut. “Kami meminta agar kontraktor diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan teknis dan mengabaikan keselamatan kerja,” tegas N.Rudiansah.

Proyek ini, yang dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2024, seharusnya menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Namun, dugaan pelanggaran ini menimbulkan keprihatinan akan kualitas pekerjaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait temuan ini.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed