oleh

Proyek Pembangunan di Kota Bekasi Diduga Banyak Tabrak Aturan Undang-Undang KIP

Kota Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Turap jalan Kampung Bulak Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara diduga dikerjakan tidak sesuai Spek, pasalnya pada saat pelaksanaan pekerjaan tidak dilengkapi dengan peralatan utama seperti Concrete mixer beton dan tidak dilengkapi Papan Proyek, padahal sudah dikerjakan selama 2 Minggu, ketika dikonfirmasi kepada salah seorang tukang Terkait papan proyek dan peralatan, kita tidak tau pak soalnya kita cuma disuruh kerja pungkasnya.

Lanjut Rusben Siagian mengomfirmasi apakah konsultan dan dari Dinas engga pernah datang pak. Konsultan dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga engga pernah datang pak pungkas pekerja yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/8/2024).

Saya berharap agar Kepada Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi turun langsung kelokasi minimal mengintruksikan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas agar menegur kontraktornya untuk melengkapi papan proyek karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Lanjut Rusben, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Turap jalan Kampung Bulak Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara diduga dikerjakan tidak sesuai Spek, dimana Tulangan turap menggunakan besi polos 10 mm dan Sengkang menggunakan besi polas 08 mm dan tidak menggunakan Sloof pondasi dan Lantai kerja.

Dugaan saya Sejatinya kolom dan sloof turap menggunakan Besi Ulir 13 mm dan Sengkang menggunakan besi polos 08 mm pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, ketika dikonfirmasi Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia  (LSM-SPI) Indra Pardede mengatakan,” Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Turap jalan Kampung Bulak Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara tidak dilengkapi papan proyek dan dikerjakan tidak sesuai Spek, dimana Tulangan turap menggunakan besi polos 10 mm dan Sengkang menggunakan besi polas 08 mm dan tidak menggunakan Sloof pondasi dan Lantai kerja. Dugaan saya Sejatinya turap menggunakan Besi Ulir 13 mm dan Sengkang menggunakan besi polos 08 mm pungkasnya.

Lanjut Indra, Padahal apa susahnya memasang papan proyek tersebut toh juga sudah ada anggarannya dari APBD. Dugaan saya dengan tidak dipasangnya papan proyek adalah unsur kesengajaan dari PPTK, konsultan pengawas dan rekanan kontraktor. Semestinya Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi harus tegas kepada pihak rekanan kontraktor agar melengkapi peralatan utama yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pekerjaan dimana pada saat pelaksanaan pekerja tidak menggunakan

Concrete mixer beton adapun pekerja mengaduk semen dengan menggunakan peralatan yang ada , cangkul dan Skop/Sekop, cetusnya.

Lanjut Indra Pardede. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Turap jalan Kampung Bulak Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara diduga proyek dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan gambar. Saya berharap agar Kepada Kepala Dinas Bima Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi turun langsung kelokasi Mengintruksikan kepada PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas agar Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah hasil pekerjaan pembangunan konstruksi diharapkan dapat bermanfaat bagi Masyarakat dan para penentu kebijakan,  diantaranya bagi Instansi/Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed